Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bikin Geram! Pencekok Bayi dengan Miras Sudah Ditangkap, Walkot Gorontalo Minta Pelaku Dihukum Berat

Terbit 23 Jan 2021 08:11 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Bikin Geram! Pencekok Bayi dengan Miras Sudah Ditangkap, Walkot Gorontalo Minta Pelaku Dihukum Berat — Cianjur Update
DITANGKAP: Pelaku pencekok bayi dengan miras kini sudah ditangkap kepolisian, ia beserta lima orang rekannya dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Gorontalo – Wali Kota (Walkot) Gorontalo Marten Taha mengecam tindakan AN (19) seorang paman yang mencekoki minuman keras (miras) terhadap bayi berusia empat bulan. Dia meminta pelaku dihukum secara maksimal.

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak bayi itu. Saya minta sama Pak Kapolres agar para pelaku dijerat dengan hukuman yang maksimal,” kata Marten Taha di Gorontalo, Sabtu (23/1/2021).

Marten tidak menyangka ada bayi diberikan minuman beralkohol terlebih perbuatan itu dilakukan pelaku yang masih punya hubungan keluarga. Padahal, menurutnya, semestinya bayi mendapatkan perlindungan dan perawatan demi tumbuh kembang yang baik.

Iklan sevilage

Dia meminta para orangtua lebih mawas diri dalam merawat anak-anaknya. Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Saya minta kepada orangtua, berikan perhatian serius kepada anak-anak. Kalau ingin melihat mereka menjadi generasi yang baik, rawat dan bimbinglah mereka dari kecil,” pesan Marten.

Baca Juga
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Joglo, Selidiki Motif dan Penyebab Utama
Berita · Berita terkait

Marten mengatakan sejak dirinya menjadi Walkot Gorontalo pada 2014 lalu, Pemkot Gorontalo terus memberi perhatian kepada generasi penerus. Dia membeberkan program gratis lahir sampai mati dan memberikan jaminan kepada warga kota untuk hidup lebih layak.

“Masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya kesehatan dan pendidikan, itu semua kami telah akomodir di dalam program lahir sampai mati,” tegas Marten.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AN (19), paman dari bayi malang tersebut. Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Sawahgede Cianjur, Positif BZO
Berita · Berita terkait

Menurut Laode, saat enam orang yang diamankan tengah berpesta miras, dua orang di antaranya pulang lebih dulu sebelum bayi tersebut dicekoki miras.

Sang ibu, Alya, mengaku baru mengetahui bayinya dicekoki miras usai videonya viral di medsos. Alya mengaku sedang memasak di dapur saat bayinya dicekoki miras jenis bir.

“Saya sementara masak mie, ade kacili (adik kecil/bayi empat bulan) ada sama Andi (AN). Saya belum tahu kalau dikasih minum (miras),” kata Alya kepada wartawan di Gorontalo.

Alya baru mengetahui anaknya dicekoki miras usai polisi datang ke rumahnya karena video AN mencekoki anaknya miras viral di medsos. “Saya tidak lihat kalau dikasih minum apa,” ujar Alya.

Sebelumnya diberitakan, AN mencekoki keponakannya yang masih berusia empat bulan tersebut saat berpesta miras di rumahnya pada Rabu (20/1/2021) lalu. Aksi AN mencekoki miras itu kemudian direkam dengan durasi 1 menit 4 detik oleh rekannya sendiri MT hingga viral di media sosial.

Baca Juga
Pelaku Pembakar Rumah di Cianjur Direhabilitasi
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya itu, AN dan kelima rekannya yang ikut berpesta miras malam itu kini diamankan di Mapolres Gorontalo Kota.

“AN berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu, AN mengaku tengah mabuk saat mencekoki keponakannya dengan bir yang dicampur dengan minuman berenergi.

“Saya sudah mabuk sekali (tapi) sadar sedikit, sudah banyak ada minum dan ramai-ramai minum,” kata AN kepada wartawan di Mapolrres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021).(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{