Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Belasan Warga Cianjur Disidang Gegara Langgar Prokes, Sanksinya Denda 100 Ribu atau Penjara Dua Hari

Terbit 6 Jul 2021 14:05 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Belasan Warga Cianjur Disidang Gegara Langgar Prokes, Sanksinya Denda 100 Ribu atau Penjara Dua Hari — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Belasan warga yang terdiri dari sopir angkot, pelajar, hingga pedagang menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (6/7/2021).

Hal itu karena mereka tidak menaati protokol kesehatan di masa Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Menurut informasi yang kami terima hari ini disidang totalnya kurang lebih 15 orang,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Donovan Akbar.

Iklan sevilage

Menurutnya, sidang ini dilakuakan karena banyak masyarakat yang tidak memakai masker. Selain itu pedagang yang buka hingga lebih dari waktu yang ditentukan saat PPKM darurat, yaitu hingga jam 20.00 Wib.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Ini yang kita sidang itu campur sih, ada dari masyarakat biasa, sopir angkot, pelajar, pedagang, dan yang lainya,” kata dia.

Ia menuturkan, untuk sanksi dalam aturan ada denda uang senilai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Jika tidak bisa bayar, diganti dengan penjara selama dua hari.

“Dan hasilnya denda banyar senilai Rp100 ribu dengan jangka waktu tiga hari. Untuk sidangnya sendiri dari 15 orang itu bergiliran, karena ruang sidang juga terbatas jadi hanya perwakilan saja,” tambahnya.

Sementara itu salah seorang sopir angkot, Agus (27) mengatakan, ia disidang Kejaksaan Negeri karena tidak menaati prokes saat PPKM Darurat.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Saya sidang ini gara-gara tidak pakai masker saat kerja sebagai sopir angkot,” ujarnya.

Ia menuturkan, hasil dari sidang yang sudah berlangsung hasilnya terkena denda Rp100 ribu. Jika tidak sanggup bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua hari.

“Saya juga udah bilang tidak sanggup, tapi tetap harus bayar dan dikasih jangka waktu selama tiga hari. Dari pada dua hari dikurung nanti istri dan anak saya makan apa?” tandasnya.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{