Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Wisata Alam Sevillage Cianjur
Berita

Bejat! Remaja 15 Tahun di Cianjur Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD

Terbit 26 Apr 2024 03:51 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bejat! Remaja 15 Tahun di Cianjur Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Seorang remaja putri berusia 15 tahun dicabuli sang ayah tiri, PS (55) di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Aksi bejat PS diketahui sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, kasus remaja dicabuli ayah tiri ini diketahui usai korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek.

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS,” ungkap dia, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA: AMPI Cianjur Resmi Dukung Isfan Taufik Munggaran Jadi Ketua DPD Golkar 2026–2031

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban, terungkap jika aksi bejat itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Bahkan, pelaku mengakui jika sudah sepuluh kali menyetubuhi korban yang kini berusia 15 tahun itu.

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP,” terangnya.

BACA JUGA: Kosgoro Mantap Dukung Isfhan Taufik Munggaran jadi Ketua DPD Golkar Cianjur

Ia menyebut, aksi bejat dilakukan pelaku di rumahnya saat sang istri tengah pergi.

“Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah,” kata dia.

Ia mengungkapkan, selama ini korban bungkam karena sudah diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.

BACA JUGA: Sevillage Hadirkan Promo Tiket dan Glamping Khusus Warga Cianjur Peringati Hari Jadi ke-349

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur · QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank

Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
RSUD Cimacan Cianjur