Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bedakan Kendaraan Cash dan Kredit dari Pelat Nomor? Ini Faktanya

Terbit 24 Jan 2022 23:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bedakan Kendaraan Cash dan Kredit dari Pelat Nomor? Ini Faktanya — Cianjur Update
BEDA: Pembelian kendaraan secara cash dan kredit kini bisa diketahui melalui pelat nomor. (Foto: Ilustrasi)

– Beredar informasi, bahwa kendaraan dengan pembelian secara cash dan kredit kini bisa terlihat dari pelat nomor, cek faktanya di sini.

Pembelian kendaraan baik motor maupun mobil yang kita beli secara cash dan kredit akan terlihat berbeda, melalui angka depan pelat nomor kendaraan.

Untuk kendaraan yang Kita beli secara cash (tunai), angka depan pelat nomornya kerap berawal angka 4 dan 6.

Iklan sevilage

Sedangkan pembelian mobil atau motor secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Baca Juga
Ratusan Relawan dan Warga Penjinak Api Gunung Gede Pangrango Terima Uang 'Kadeudeuh' dari Pemprov Jabar
Berita · Berita terkait

Tapi dalam berbagai pembahasan, ada yang menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.

Pembahasan mengenai perbedaan nomor kendaraan ini pernah muncul di salah satu forum internet.

Terkait hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman membeberkan faktanya.

Baca Juga
Tujuh Atlet Rampungkan Ekspedisi Lari Ekstrem 207 Kilometer dari Pantai Lugina ke Gunung Pangrango
Berita · Berita terkait

Ia menyebut, tidak ada perbedaan angka pelat nomor polisi antara kendaraan bermotor yang dibeli secara cash maupun kredit.

“Enggak ada perbedaan (nomor polisi) antara mobil yang kredit dan tak kredit (cash),” ujar Arif.

Arif pun menjelaskan, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

“Untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkepala 1, 2, dan 8 peruntukaanya buat mobil penumpang,” paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 Peruntukannya bagi sepeda motor.

Berikutnya, nomor polisi berkepala 7 untuk bus dan nomor polisi berkepala 9, bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{