Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Baru Keluar, Dua Bandar Narkoba di Cianjur Masuk Penjara Lagi

Terbit 14 Jan 2020 09:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Baru Keluar, Dua Bandar Narkoba di Cianjur Masuk Penjara Lagi — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sembilan bandar narkoba di Kabupaten Cianjur. Dua di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara.

Mereka dipertontonkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (14/01/2020) siang. Para bandar tersebut merupakan pengedar dan pemodal narkoba.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, menuturkan, barang bukti yang berhasil diperoleh adalah jenis sabu-sabu dan ganja. Barang bukti itu diamankan seluruhnya di wilayah Cianjur khususnya kota.

Iklan sevilage

“Totalnya untuk ganja sebanyak satu kilogram, dan shabu itu 15 gram yang kita peroleh,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

Sembilan tersangka itu adalah, AR, WN, D, IF, RAP, MRA, ES, TIM, dan CS. Jaka mengungkapkan, dua di antara sembilan bandar itu baru saja keluar dari Lapas Cianjur, belum lama ini.

“Kemudian untuk para pelaku sendiri, ini ada dua orang bandar yang memang residivis, pertama itu AR dan TIM. AR juga baru 21 hari keluar dari LP kemudian diciduk lagi dengan kasus yang sama, dan TIM baru satu bulan keluar,” ungkap dia.

Diketahui AR diamankan setelah terbukti memiliki dua bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto). TIM diamankan setelah terbukti memiliki satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto).

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Menanggapi dua orang yang tertangkap usai keluar dari Lapas, Jaka membenarkan adanya pengendalian narkoba di dalam lapas. Ia menyebut, dua di antara mereka mendapatkan tempelan dari orang lapas.

“Betul sekali, memang ada beberapa yang kita ciduk ini mereka mendapat tempelan dari orang-orang lapas. Jaringannya masih ada di dalam lapas,” kata dia.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{