Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Babak Baru, Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJU Cianjur Segera Disidang, Kejari Turunkan 4 Jaksa

Terbit 7 Oct 2025 22:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Babak Baru, Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJU Cianjur Segera Disidang, Kejari Turunkan 4 Jaksa — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur memasuki fase krusial. Tiga tersangka, termasuk eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, bersama dua orang lainnya, MIH dan AM, akan segera menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur bahkan telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, memastikan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan korupsi PJU, yang memiliki nilai proyek Rp40 miliar dan taksiran kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar, telah dinyatakan lengkap.

Iklan sevilage

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari kemarin (Senin, red). Kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,” ungkap Kamin pada hari Selasa (7/10/2025).

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Dalam upaya membuktikan kasus ini secara tuntas, Kamin menjelaskan bahwa Kejari Cianjur akan mengerahkan sumber daya maksimal.

“Rencana empat orang jaksa yang ditugaskan. Persiapan kami mulai dari jaga kesehatan sampai persiapan pembuktian,” ujarnya.

Kamin juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur. Namun, setelah sidang perdana, mereka akan dipindahkan ke Lapas lain.

“Sementara masih dititip di Lapas Cianjur. Setelah sidang perdana baru dipindahkan,” katanya.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Upaya hukum dari para tersangka sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan, namun majelis hakim dalam dua kali persidangan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, membuka jalan bagi proses peradilan pidana.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{