Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

604 Warga Binaan Lapas Cianjur Terima Remisi Idulfitri, Lima Di Antaranya Langsung Bebas

Terbit 23 Mar 2026 12:20 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
604 Warga Binaan Lapas Cianjur Terima Remisi Idulfitri, Lima Di Antaranya Langsung Bebas — Cianjur Update
Cahaya kemenangan Idulfitri menyinari Lapas Kelas IIB Cianjur, 604 warga binaan menerima remisi, 5 langsung bebas dan kembali ke keluarga dengan harapan baru. Foto: Dok. (Lapas) Kelas IIB Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah tersendiri bagi ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Sebanyak 604 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama masa tahanan.

Dari total penerima remisi tersebut, lima orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini terbagi ke dalam dua kategori utama berdasarkan dampaknya terhadap masa pidana narapidana.

Iklan sevilage

Remisi Khusus I (RK1), diberikan kepada 599 orang. Kategori ini berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan durasi yang bervariasi. Remisi Khusus II (RK2), diberikan kepada 5 orang. Kategori ini diperuntukkan bagi warga binaan yang setelah masa pidananya dikurangi remisi, dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

BACA JUGA: Inovasi Lapas Cianjur, Publik Kini Bisa Awasi Kualitas Makanan Narapidana via Website

“RK1 itu pengurangan sebagian, ada yang dapat 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang 2 bulan, ada yang 2 bulan 15 hari dan seterusnya,” jelasnya kepada wartawan, pada Senin, (23/3/2026).

Tidak semua penghuni lapas bisa menikmati potongan masa tahanan ini. Dari total 840 penghuni, sebanyak 236 warga binaan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Prayogo menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar formalitas, melainkan hasil dari penilaian substantif yang ketat.

“Remisi itu diberikan secara administratif, tentu pertama dia sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, substantifnya atau penilaiannya dia tidak masuk dalam register F, artinya tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di lapas,” tegas Prayogo.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Suasana haru mewarnai kepulangan lima warga binaan yang mendapatkan RK2. Prayogo menyebutkan bahwa seluruh narapidana yang bebas merupakan warga lokal yang langsung dijemput oleh pihak keluarga.

“Untuk remisi bebas kemarin yang 5 orang itu langsung dijemput oleh pihak keluarga karena semuanya orang Cianjur,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Prayogo mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kedua dan tidak memberikan stigmata negatif kepada mereka yang baru saja keluar dari masa pembinaan. Ia memandang proses hukum sebagai perjalanan menuju pertobatan.

“Harapannya tentu kepada masyarakat kami mengimbau bahwa mereka adalah orang-orang yang hanya tersesat, belum terlambat untuk bertobat,” pungkasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{