Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Warga Cugenang Tangkap Maling Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Pelaku

Terbit 21 Dec 2024 11:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Warga Cugenang Tangkap Maling Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Pelaku — Cianjur Update
Ditemukan uang tunai senilai Rp2.902.800 yang disembunyikan di dalam sarung pelaku.(foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Polsek Cugenang berhasil mengamankan H (38), terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Kampung Cugenang, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Beruntung, berkat kesigapan warga, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Iklan sevilage

Seorang warga, Uus, pertama kali menemukan kotak amal masjid dalam kondisi rusak dan kosong.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Kecurigaan warga mengarah pada seorang pria asing yang terlihat berkeliaran di sekitar masjid sebelum kejadian.

Baca Juga: Libur Nataru di Cianjur: Wisatawan Diimbau Waspada Jalur Bencana dan Keamanan Berlalu Lintas

Saat warga berusaha mendekatinya, pelaku langsung melarikan diri.

Warga yang geram langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Tapal Kuda.

Baca Juga
Kompol Usep Nurdin Pindah ke Sukabumi, AKP Sujana Awin Umar Ambil Alih Kapolsek Cugenang
Berita · Berita terkait

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp2.902.800 yang disembunyikan di dalam sarung pelaku, serta sebuah palu yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Baharkam Polri dan FKDB Dorong Produktivitas Jagung Hibrida

Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, S.IP. melalui Panit Reskrim IPDA Muslikan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal telah diamankan. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPDA Muslikan.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{