Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ustadz Cecep Dinyatakan Bersalah, Publik Pertanyakan Kriminalisasi Ulama

Terbit 19 Dec 2024 09:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ustadz Cecep Dinyatakan Bersalah, Publik Pertanyakan Kriminalisasi Ulama — Cianjur Update
Kasus Ustadz Cecep di Cianjur menarik perhatian publik. Vonis ringan, tapi keluarga kecewa. Apakah ini kriminalisasi ulama? (Foto: Fauzi/cianjurupdate.com)

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ustadz Cecep Muhammad Rizki memicu perhatian publik.

Pemimpin Pondok Pesantren Riadussibyan di Haurwangi ini divonis dua bulan penjara.

Putusan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (19/12/2024).

Iklan sevilage

Vonis ini disertai potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

Baca Juga
Jemput Bola Pelayanan Publik: Pemkab Cianjur Boyong Layanan Kesehatan hingga Adminduk Gratis ke Desa Sukamulya
Berita · Berita terkait

“Masa tahanan beliau sekitar 1 bulan 26 hari, jadi Sabtu ini beliau bisa bebas,” jelas Gilang Arvasenda, SH, kuasa hukum Ustadz Cecep.

Publik terpecah dalam menyikapi putusan tersebut. Sebagian pihak menyebut Ustadz Cecep menjadi korban kriminalisasi.

Gilang menegaskan pihaknya akan mengkaji salinan putusan sebelum melanjutkan langkah hukum.

“Kami akan membawa salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga
Sikapi Minimnya Ruang Publik, Komunitas Cipanas Ngablue Club Bentuk Gerakan Jalan Sehat
Berita · Berita terkait

Dari pihak keluarga, Habib Ahmad, mengaku kecewa dengan hasil persidangan.

Meski begitu, keluarga tetap menerima putusan yang dijatuhkan.

“Kami yakin beliau tidak bersalah. Namun, putusan ini harus dihormati,” ujar Habib Ahmad.

Habib juga menyoroti ringan hukuman yang diberikan sebagai bentuk rasa syukur.

Baca Juga
Akademisi Sebut, Golkar Cianjur Perlu Figur Pemersatu Organisasi dan Publik
Berita · Berita terkait

“Alhamdulillah, putusannya ringan. Ini berarti beliau bebas,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan polemik terkait perlakuan hukum terhadap ulama.

Banyak pihak mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara seperti ini.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
RSUD Cimacan Cianjur