Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari Advokat di Cianjur Ditangkap Polisi
CIANJURUPDATE.COM – Jajaran Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan Z, sopir mobil pikap yang terlibat dalam aksi tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang advokat berinisial DN. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor pada Senin (20/4) malam setelah sempat melarikan diri selama hampir satu pekan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan melalui keterangan sejumlah saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti-bukti tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan dan identitas pengemudi.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Cianjur Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Bojongherang
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Ipda Ahmad Prio Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Cianjur untuk menjalani prosedur hukum lebih lanjut.
“Pelaku diamankan beserta kendaraan mobil pikap nya di rumahnya di wilayah Bogor, Senin (20/4) malam,” kata Prio, Selasa (21/4/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan detail kejadian melalui pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Polisi juga telah menyita kendaraan pikap yang digunakan Z saat kecelakaan terjadi sebagai barang bukti.
“Masih proses pemeriksaan, pelaku dan kendaraannya sudah berada di Mapolres Cianjur. Izin, kita akan rilis untuk hasil lebih lanjutnya,” jelas Prio.***





















