Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sidang Demo yang Sebabkan Polisi Terbakar, Terdakwa Divonis 9-12 Tahun Penjara

Terbit 28 May 2020 11:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Empat mahasiswa terdakwa kasus demo yang menyebabkan anggota polisi terbakar divonis 9 tahun. Sedangkan satu orang lainnya divonis 12 tahun penjara.

Vonis disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (28/05/2020). Dalam sidang yang dilakukan secara virtual, hadir beberapa keluarga dan teman-teman terdakwa.

Setelah satu jam lebih persidangan berlangsung, Hakim Ketua Glorious Anggundoro pun membacakan vonis untuk terdakwa kasus demo yang sebabkan beberapa anggota polisi terbakar. Vonis 9 tahun penjara diberikan kepada RS (19), AB (21), MF (20), dan RSa (22). Sedangkan vonis 12 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa HR (21).

Iklan sevilage

Usai dibacakan vonis, beberapa keluaga terdakwa pun ada yang jatuh pingsan. Bahkan, beberapa keluarga terdakwa pun ada yang menangis histeris mengetahui kerabatnya divonis.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Kuasa Hukum terdakwa, Oden M Jaenudin, mengaku keberatan dengan keputusan Hakim Ketua. Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

“Kita protes keras keputuusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kawan-kawan mahasiswa ini kan masih punya pertimbangan lain. Saya berharap kita banding karena tidak puas dengan putusan pengadilan,” ucapnya kepada wartawan.

Ia mengatakan terdakwa telah dikhianati oleh keputusan PN Cianjur. “Subtansi kami tidak diterima sudah biasa makanya kita akan ajukan banding.” tukasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{