CIANJURUPDATE.COM – Sebuah operasi penindakan pendaki ilegal di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) berhasil menurunkan sebanyak 2.658 pendaki ilegal yang menggunakan modus kupon palsu dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Sementara itu, sembilan di antaranya bahkan dikenakan denda lima kali lipat dari biaya pendakian resmi.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 2025 ini merupakan upaya tegas pihaknya dalam menertibkan aktivitas pendakian.
BACA JUGA: TNGGP Imbau Warga Jauhi Kawah Gunung Gede Pangrango
“Dalam operasi penindakan pertama, ada 687 orang pendaki ilegal dan kedua kalinya lebih banyak yakni 1.971 pendaki ilegal,” terang Agus pada Selasa 3 Juni 2025.
Secara rinci, Agus menjelaskan bahwa sebagian besar, yaitu 2.649 pendaki, berhasil dicegah di pintu masuk setelah terdeteksi tidak memiliki barcode khusus yang diperoleh dari sistem _booking online_ resmi.
“Yang di pintu masuk langsung kami turunkan tak diizinkan naik, dan yang terjaring di jalur juga kami turunkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Tarif Pendakian dan Berkemah di TNGGP Naik, Ini Penjelasannya!
Sembilan pendaki lainnya terjaring saat sudah berada di jalur pendakian dan langsung diturunkan.
Meskipun demikian, Agus menyatakan bahwa lebih dari 2.000 pendaki yang berhasil diturunkan tidak dikenakan sanksi _blacklist_ karena dinilai tidak menyadari bahwa kupon yang mereka gunakan adalah ilegal.
Mereka hanya diberikan peringatan. Namun, khusus bagi sembilan pendaki yang terjaring di jalur pendakian, sanksi denda diterapkan.
“Dendanya 5 kali lipat dari biaya pendakian sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Agus.
Agus juga mengimbau para pendaki yang merasa dirugikan akibat penggunaan tiket atau kupon tidak resmi untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kalau penindakan kami hanya ke pendaki. Kalau kaitan modusnya, silakan pendaki yang merasa dirugikan melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
BACA JUGA: Libur Panjang Picu Kemacetan Pendakian Jalur Gunung Gede, Pendaki Membludak
Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, SIMAKSI namun diganti dengan barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
“Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh para calon pendaki antara lain surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta ada pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup Hingga 21 April 2025 Akibat Aktivitas Seismik
Pihaknya berharap, semoga pengelolaan pendakian di TNGGP menjadi lebih baik dan selalu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Balai Besar TNGGP senantiasa mengharapkan dukungan dari semua pihak/ stakeholders dalam mewujudkan Balai Besar TNGGP yang berakhlak,” tutup dia.***
Editor: Dadan Suherman