Sengketa Lahan Hotel Kemuning Mencuat, Warga PPGBH Tuntut Bukti Izin dan Pertanyakan Status Fasos-Fasum

CIANJURUPDATE.COM – Sengketa pembangunan Hotel Kemuning yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat. Warga pemilik penghuni Vila Green Hill (PPGBH) menuntut pihak hotel untuk menunjukkan bukti perizinan dari lingkungan terdekat yang berdampak langsung, serta mempertanyakan status lahan fasos-fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) yang diduga disalahgunakan.

Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Vila Green Hill (PPGBH) Agus Anwar mengatakan bahwa permasalahan hotel ini timbul karena tidak adanya izin dari lingkungan terdekat sejak hotel tersebut berdiri.

BACA JUGA: Ratusan Wisatawan Cianjur Diduga Terlantar di Pangandaran, Hotel yang Dijanjikan Travel Tak Dibooking

Meskipun pihak desa mengklaim izin sudah ada, warga menegaskan bahwa Kemuning harus menunjukkan izin dari lingkungan warga PPGBH yang secara langsung terdampak oleh pembangunan tersebut.

“Sepanjang tidak bisa memperoleh izin dari lingkungan, warga menghendaki ditutup,” tegasnya.

Inti permasalahan lain yang diangkat adalah terkait status fasos-fasum di kawasan tersebut. Menurut PPGBH, lahan fasos-fasum PPGBH sampai sekarang tidak jelas karena PT Kepanduri Mas (pengembang terdahulu) sudah pailit.

BACA JUGA: Usung Tema “Pirates Island”, Grand Inna Samudra Beach Hotel Siapkan Pesta Kembang Api Termegah

Lahan yang seharusnya menjadi fasos-fasum justru diperjualbelikan. Salah satu contoh kasus yang dicurigai adalah kolam renang di kawasan tersebut. Meskipun warga harus membayar untuk menggunakan kolam renang meskipun mereka adalah warga di sana, fasilitas tersebut diduga telah dimiliki oleh perorangan.

“Yang mengaku dari PT Kepanduri Mas. di mana tanah-tanah yang mestinya untuk fasos-fasum itu tidak bisa diberikan secara konsisten, malah diperjualbelikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa seorang perwakilan dari pihak pengembang lama (Pak Joko Safari), yakni Pak Bram, sempat mengakui dalam rapat bahwa beberapa area, termasuk lokasi di depan hotel yang dikira tanah kosong dan kolam renang, adalah fasos-fasum.

BACA JUGA: Patok Lahan Rampung, PT SEU Dirikan Pagar Pembatas, PT HPI Protes: Ganggu Fasum dan Investasi

“Kami mempertanyakan bagaimana lahan-lahan tersebut bisa disertifikatkan dan menjadi hak milik perorangan, mengindikasikan adanya oknum-oknum yang bermain,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, tuntutan utama dari warga PPGBH yakni mengetahui status fasos-fasum yang benar, menolak berdirinya hotel Kemuning, menolak kegiatan-kegiatan keramaian atau event komersial, seperti bazar yang sempat direncanakan 15 hari.

“Terkait kegiatan pemerintah seperti MBG (Membangun Desa), warga menyatakan tidak menolak program tersebut, namun pelaksananya harus memenuhi kewajiban, seperti menjaga lingkungan dan kebersihannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Transparansi Dana Desa Gasol Dipertanyakan, Forum Warga Jadwalkan Audiensi dengan Kepala Desa

Agus menegaskan bahwa semua pihak di lingkungan Vila Green Hill, termasuk Kemuning, harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga menyoroti adanya upaya untuk memancing kericuhan. “Bahkan ada juga oknum provokator dan upaya pengiriman pengacara untuk melawan pihak warga,” ucap dia.

Sementara itu, pihak Hotel Kemuning menolak berkomentar atau tetap memilih tidak memberikan tanggapan, usai mediasi kedua belah pihak di Spatula Cafe, Cipanas-Pacet Cianjur.***

Exit mobile version