Modus Iming-imingi Uang, Seorang Kuli Panggul Cabuli Enam Bocah di Cipanas

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Keenam korban, seluruhnya laki-laki, berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu yang sederhana namun merusak.

BACA JUGA: P4AK Cianjur Siap Dampingi Sekaligus Kawal Kasus Korban Dugaan Pencabulan di Mande

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku inisial F melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Fajri saat dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (9/12/2025).

Selain iming-iming uang tunai dalam jumlah kecil, pelaku juga memanfaatkan teknologi dan ketertarikan anak-anak. Menurut keterangan kepolisian, F mengiming-imingi korban dengan modus pinjam HP dan mengajak mereka untuk menonton film dewasa.

Setelah berhasil memikat korban, pelaku kemudian membawa mereka ke lokasi sepi.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

“Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gudang pasar, untuk melakukan tindak pencabulan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindak pidana ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Korban pertama yang diidentifikasi adalah bocah berinisial BR (10), yang menjadi korban sejak tahun 2023. Sementara itu, lima korban lainnya menjadi korban dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Perbuatan cabul dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023 hingga November 2025,” terang AKP Fajri.

BACA JUGA: P2TP2A Cianjur: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Harus Diusut Tuntas!

Dalam proses pemeriksaan, terungkap pula latar belakang traumatis yang mungkin menjadi faktor pendorong perbuatan pelaku.

“Pelaku pernah menjadi korban sodomi ketika masih remaja atau anak-anak,” tambahnya. Diketahui, pelaku berinisial F ini berstatus belum menikah.

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak-anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memberikan sanksi maksimal.

“Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version