Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Resmi! Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

Terbit 29 Mar 2020 02:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing resmi diperpanjang sampai Senin, (13/04/2020) mendatang. Keputusan itu termuat dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur nomor 800/533/DISDIKBUD/2020 yang diterbitkan, Sabtu (28/03/2020) kemarin.

Surat itu ditujukkan kordik wilayah kecamatan, kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri dan swasta. Lalu, kepala SKB dan PKBM, dan penilik. Keputusan itu pun ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Dalam surat tersebut tertulis, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (online) atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Baca Juga
Bangun Harapan Pascakebakaran, Kolaborasi YBM PLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UIP JBT Wujudkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Kemudian, dalam pelaksanaan PBM, tugas kelompok harus dilaksanakan secara daring dari masing-masing rumah peserta didik. Selain itu, belajar dari rumah bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai Pandemi Virus Corona atu Covid-19.

Selain itu, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah bisa beragam antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi para peserta didik. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Selain belajar di rumah yang diperpanjang. Dalam surat tersebut tertulis, yang menjadi kriteria kelulusan peserta didik adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Lalu, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Kemudian, memiliki nilai Ujian Sekolah. Lalu, memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga
Terhimpit Rencana Agrowisata, Warga Ciseureuh Batulawang Cemas Kehilangan Tempat Tinggal dan Masa Depan Anak
Berita · Berita terkait

Untuk opsi lain, penetapan Kriteria Kelulusan dan Penentuan Kelulusan ditetapkan dapat berdasarkan rapat dewan guru, dibuat dalam bentuk dokumen Ketetapan Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Pengawas Pembina.

Dalam surat itu pun dinyatakan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 ditiadakan.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{