Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Puluhan Pasutri di Cikalongkulon dan Mande Ikut Isbat Nikah

Terbit 20 Jun 2020 09:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Puluhan Pasutri di Cikalongkulon dan Mande Ikut Isbat Nikah — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kodim 0608 Cianjur bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur kembali menggelar Isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) prasejahtera. Kali ini kegiatan berlangsung di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur Jumat (19/06/2020).

Pasutri yang menjadi target ialah yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahan, walaupun sudah menikah puluhan tahun dan sah secara hukum agama. Diketahui ada sebanyak 32 pasutri yang melakukan isbat nikah.

Mereka berasal dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon. Kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Iklan sevilage

Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro, mengatakan Isbat nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bukti legalitas pernikahannya, karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan.

Baca Juga
Truk Kontainer Hantam Dua Motor di Cikalongkulon Cianjur, Tiga Orang Luka
Berita · Berita terkait

“Status pernikahan pasangan suami istri sangatlah penting untuk disahkan. Bukan hanya sah secara hukum agama, tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara,” tuturnya, Jumat (19/06/2020).

Ia pun menjelaskan, melalui akta nikah, pasutri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Sebab pernikahan memang membutuhkan pencatatan.

“Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” jelasnya.

Penuhi Syarat

Sementara itu Ketua Majelis PA Cianjur, H Asep, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015. Isinya tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syarah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Terutama kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.

Baca Juga
Polsek Pacet dan Polres Cianjur Ungkap Kasus Ranmor, Puluhan Motor Diamankan
Berita · Berita terkait

“Program isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau prasejahtera. Tentunya sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ungkapnya

Salah satu pasutri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), berterima kasih kepada Kodim 0608 Cianjur dan PA Cianjur yang sudah memfasilitasinya untuk bisa melakukan Isbat nikah.

“Sangat membantu sekali untuk kami sehingga kami bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah,” ujar Usman.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{