CIANJURUPDATE.COM – PT Panjunan, sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga kuat menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik para mantan karyawannya, sebuah praktik yang diduga dinilai melanggar hukum dan sangat meresahkan.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur telah mengambil langkah serius untuk mengadvokasi kasus ini.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Cianjur Susi Susilawati Minta Sekolah Swasta dan Negri Tak Tahan Ijazah Siswa
Ketua DPC SPN Cianjur, Deni Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi empat mantan karyawan yang kesulitan mendapatkan kembali ijazah mereka setelah berhenti bekerja.
Namun, setelah penantian hingga lima bulan, baru dua dokumen yang berhasil dikembalikan, sementara nasib dua lainnya masih terkatung-katung.
“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Bahkan, ratusan karyawan lainnya diduga mengalami hal yang sama,” kata Deni pada Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA: Disdikpora Cianjur Tunggu Regulasi Resmi Terkait Ijazah Elektronik
Ia menambahkan bahwa para karyawan ini diminta menyerahkan dokumen penting seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah sebagai jaminan saat pertama kali diterima bekerja.
Deni Furqon dengan tegas menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025. Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Tegas! Disdikpora Cianjur Larang Penahanan Ijazah, Sekolah Bisa Kena Sanksi
Deni juga menyoroti dampak merugikan dari praktik ini, baik secara administratif maupun psikologis bagi karyawan.
Banyak dari mereka yang kesulitan melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan baru, atau mengurus keperluan penting lainnya karena dokumen mereka masih ditahan oleh perusahaan.
Menanggapi tudingan ini, Darmanto, Senior Vice President (SVP) PT Panjunan, membenarkan adanya aturan internal yang mewajibkan karyawan, terutama yang bekerja sebagai sales, untuk menyerahkan dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan kerja.
BACA JUGA: KCD Penwil VI Jabar Dukung Penuh Usulan Gubernur Terpilih KDM Soal Ijazah Tertahan Segera Diberikan
“Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi setelah adanya kejadian yang merugikan perusahaan. Bahkan saya sendiri juga menyerahkan BPKB sebagai bentuk komitmen,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyerahan dokumen bersifat sukarela dan menjadi syarat bagi mereka yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
“Kalau keberatan, ya tidak kami terima. Namun, kalau bersedia bekerja di sini, harus mengikuti aturan itu,” kata dia.
Terkait keluhan keterlambatan pengembalian dokumen, Darmanto mengakui hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa proses pengambilan dokumen seharusnya tidak memakan waktu lama jika semua tanggung jawab pekerjaan telah diselesaikan.
“Memang sempat ada hambatan karena dokumen lama dipindahkan ke kantor Bandung, tapi sekarang semuanya sudah dikembalikan ke kantor Cianjur. Kami juga terus berupaya mempercepat proses pengembalian,” tutup dia.***
Editor: Dadan Suherman