Jaga Integritas, Bupati Larang Keras Pegawai Pemkab Cianjur “Bermain” Proyek

CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Ia melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk terlibat atau “bermain” dalam proyek-proyek pemerintah, demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi.

Larangan ini, menurut Wahyu, bukanlah hal baru, melainkan sebuah aturan fundamental yang telah lama berlaku guna menjamin proses pembangunan berjalan sesuai koridornya. Ia menekankan bahwa Pemkab Cianjur memiliki peran sebagai fasilitator, dan setiap proses pengadaan barang dan jasa harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari internal pemerintahan.

Baca Juga: Bupati Wahyu Gratiskan Persalinan Bagi Warga Tak Mampu, Janji Turunkan AKI, AKB, dan Stunting

Ditemui awak media di Pendopo Cianjur pada Jumat, 1 Agustus 2025, Wahyu menggarisbawahi pentingnya pemisahan peran yang jelas antara regulator dan pelaksana.

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterlibatan pegawai dalam proyek diyakini dapat memicu konflik kepentingan yang berpotensi merusak kualitas pembangunan dan menggerus kepercayaan publik.

Baca Juga: Wahyu Bakal Sikat Habis Bangunan Liar Biang Kerok Banjir Cianjur

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Wahyu tidak akan segan menelusuri setiap laporan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar. Ia juga secara terbuka meminta partisipasi publik untuk melapor jika menemukan adanya praktik lancung tersebut.

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Lepas 44 Peserta KKN STIT Assa’idiyyah Cipanas

Secara yuridis, larangan bagi ASN untuk mengambil keuntungan dari proyek pemerintah telah diatur secara gamblang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 4 Ayat Dua, secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik dan kepentingan bisnis demi terwujudnya tata kelola yang akuntabel.

Editor: Indra Arfiandi | Makin Tahu Indonesia

Exit mobile version