Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menanggapi soal pungutan dalam bentuk infak yang diminta pihak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, untuk keperluan pembangunan pagar sekolah serta pengadaan mebeler seperti meja dan kursi.

Ia menyebut bahwa sumbangan dari orang tua siswa sebenarnya diperbolehkan selama tidak bersifat mengikat.

“Sumbangan boleh, yang penting tidak mengikat dan tidak dipatok jumlah maupun waktunya. Kalau sekolah membutuhkan mebeler atau pembangunan pagar dan menginformasikan keadaannya kepada orang tua, itu sah-sah saja. Tapi tidak boleh ditentukan besarannya dan tidak boleh ada kewajiban atau paksaan,” ujar Ruhli saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/8/25).

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Mengeluh, Iuran Berkedok Infak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Dipatok Hingga Rp 1,5 Juta Untuk Mebeler dan Pagar

Lebih lanjut Ruhli menegaskan bahwa pihak sekolah memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan kondisi sarana dan prasarana pendidikan kepada orang tua. Namun bila ada orang tua yang tergerak hatinya untuk memberikan bantuan secara sukarela, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Yang tidak boleh itu adalah adanya ketentuan jumlah dan batas waktu. Kalau ada orang tua yang memberi karena keikhlasan, alhamdulillah. Tapi kalau tidak pun tidak boleh dipaksa,” tambahnya.

BACA JUGA: Viral Duel 3 vs 3 Siswa SDN 2 Ibu Jenab Cianjur, Lantai Masjid Jadi Arena Pertarungan

Terkait dugaan pungutan yang terjadi di SDN atau SMPN, Ruhli menyatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri lebih lanjut.

“Kalau memang terjadi pelanggaran, pertama kita telusuri dulu bentuk dan prosedurnya. Jika memenuhi kriteria yang melanggar aturan, maka dana harus dikembalikan. Selanjutnya, kita telaah kemungkinan sanksinya seperti apa,” pungkas Ruhli.***

Editor: Dadan Suherman

Makin Tahu Indonesia

Exit mobile version