Pra Peradilan Kasus Korupsi PJU Cianjur Ditolak, Tersangka Tetap Melaju ke Persidangan Pokok

CIANJURUPDATE.COM – Harapan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Hakim menolak permohonan pra peradilan yang diajukan. Menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah dianggap sah dan sesuai prosedur.

Dalam sidang putusan pra peradilan yang digelar di ruang sidang PN Cianjur pada Selasa (12/8/2025), Hakim Pra Peradilan Fitria Septriana, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar sudah memenuhi ketentuan hukum.

BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen

“Keterangan ahli yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan pemohon pra peradilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/ 2014, 28 April 2015,” ujar Hakim Fitria saat membacakan putusan.

Hakim juga menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur tersebut. Salah satu poin krusial yang ditolak adalah dalil pemohon terkait kekeliruan kejaksaan dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Hakim menganggap hal ini sudah memasuki ranah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan utama.

BACA JUGA: Sidang Perdana Dugaan Korupsi PJU Cianjur Digelar, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Keberatan

“Pemohon pra peradilan mendalilkan sebagai tersangka tidak terdapat uraian tentang kejelasan berapa kerugian negara dan tidak dimuat tentang sumber atau dokumen resmi hasil perhitungan kerugian negara, serta lembaga mana yang melakukan audit kerugian negara. Menimbang hal itu merupakan objek perapradilan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara,” jelasnya.

Merujuk pada pernyataan tersebut, tindakan Kejari Cianjur menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur berdasarkan Pasal I atau 10 JIS Pasal I Angka 14 Pasal 77 Undang-Undang No. 8 1881 tentang Hukum Acara Pidana putusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 28 April 2015 Pasal II Ayat 2 Fermal No. 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Pra peradilan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga

“Oleh karenanya permohonan pemohon tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka haruslah ditolak,” tegasnya.

Selain itu, dalil pemohon mengenai proses gelar perkara atau ekspos yang diumumkan Kejari Cianjur terkait kerugian negara sebesar Rp8 miliar yang diklaim tidak transparan, juga ditolak.

Hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak disertai bukti-bukti yang sah dan harus dibuktikan langsung dalam persidangan pokok perkara.

BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Kasus PJU, Ditahan di Lapas Rugikan Negara Rp 8 Miliar

“Hal itu telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara, mengenai kebenaran sah tidaknya hasil audit tersebut, sehingga menurut Hakim prapradilan mengenai dalil permohonan pemohon Pra peradilan ini harus ditolak menimbang terkait alat bukti,” paparnya.

Menanggapi putusan ini, salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, O Suhendra Esa, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak ditanggapi oleh hakim dalam sidang pra peradilan, dan seluruhnya dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Dalam hasil sidang ini kami kecewa, padahal banyak lubang-lubang kelemahan penyidikan kejaksaan, seperti kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya. Namun, hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan di pokok perkara, mengingat sidang pra peradilan ini tidak bisa banding,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut, namun masih dijadikan dasar dalam proses hukum oleh Kejari Cianjur. Bahkan, terdapat ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara senilai Rp 8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun digunakan oleh kejaksaan.

“Seharusnya yang dipakai untuk perhitungan kerugian negara itu wajib oleh BPK kalau mengikuti pasal, namun hakim menjawabnya hal itu sudah masuk pokok perkara,” imbuh Suhendra.

BACA JUGA: Mantan Bupati Cianjur Herman Suherman Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi PJU Dishub

Meskipun kecewa, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menghormati keputusan hakim. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pembuktian di persidangan pokok perkara untuk berupaya membebaskan kliennya.

“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami tinggal fokus saja langkah ke depannya untuk pembuktian di pokok perkara karena kami melihat masih banyak celah dan kesalahan penyidikan kejaksaan saat menetapkan klien kami,” pungkasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version