CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku diketahui bernama Muhamad Asep NK (59), warga Subang, yang ditangkap pada Kamis (11/9/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025 saat korban, Liza Haeriah, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi jodoh Badoo. Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN. Pada 25 Agustus 2025, korban diajak bertemu di Cianjur dan menginap bersama pelaku di Hotel Green Costel. Namun, dua hari kemudian, pelaku melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur
Dengan dalih anaknya akan datang, pelaku menyuruh korban mandi. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain HP Samsung A24, laptop HP, beberapa perhiasan emas, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Korban baru menyadari setelah keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban hilang,” kata Kompol Nova, Jum’at (19/9/25).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan informasi warga.
BACA JUGA: Polisi Terus Dalami Penyebab Dugaan Keracunan MBG Siswa di Cugenang: Diduga Bisa Dari Nasi Goreng
Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk identitas palsu, atribut BIN, korek berbentuk pistol, ponsel, dan perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan penyamaran sebagai aparat maupun instansi resmi.
“Jangan mudah percaya pada pengakuan seseorang yang mengaku dari instansi tertentu tanpa bukti yang jelas,” tegas Kompol Nova.***
Editor: Dadan Suherman