Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp 165 Juta di Sindangbarang

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan, pelaku utama, Rasidin (53), warga Subang, masuk ke dalam toko emas yang saat itu sedang ditinggalkan pemiliknya.

BACA JUGA: PLN dan Polres Cianjur Bersinergi Dukung Transisi Energi dan Ekonomi Kerakyatan

Pintu toko tidak terkunci, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil emas jenis kalung seberat 154 gram, uang tunai Rp 41 juta, dan satu unit ponsel Vivo Y03 yang sedang diisi daya.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp165,3 juta,” ujar AKBP Yongky, Selasa (12/8/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pengejaran selama sekitar dua minggu, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 03.00 WIB di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

BACA JUGA: Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani

Jual Emas ke Penadah

Hasil penyelidikan mengungkap, Rasidin telah menjual emas hasil curian kepada beberapa penadah. Dua di antaranya berhasil diamankan, yakni Soleh (48) warga Indramayu dan Abdul Basir (47) warga Subang. Sementara dua penadah lain, Eka dan Katum, masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku menjual emas secara bertahap kepada para penadah dengan total harga puluhan juta rupiah,” terang Kapolres.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Pedagang Sate di Cianjur Selatan Diduga Curi Emas dan Uang Ratusan Juta

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit motor Kawasaki Ninja warna merah (2013)
• 1 unit motor Yamaha warna merah (2022)
• BPKB dan STNK atas nama pemilik kendaraan
• 3 buah kalung emas dan 1 cincin emas
• Uang tunai Rp2 juta

Atas perbuatannya, Rasidin dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan toko dalam keadaan kosong.

“Tindak pidana sering terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Menghilangkan kesempatan berarti mencegah kejahatan,” pungkas AKBP Yongky.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version