Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya!

Terbit 26 Aug 2021 08:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya! — Cianjur Update
TANGKAP: Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan di Gekbrong, Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap korban (ACR), yang terjadi di Jalan Komplek Perum Tirta Nirwana, Kampung Loji RT 01/RW 13, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada Kamis (22/8/2021) lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, motif tersangka (MS) bermula dari adanya perselisihan pada saat pelaku dan korban ini bersinggungan dengan menggunakan sepeda motor.

“Karena memang ada perselisihan, saat berpapasan keduanya mengeraskan kenalpot sepeda motor berjenis RX-King hingga bising, sehingga ada ketersinggungan,” ujar Doni kepada Cianjur Iklan sevilage

Setelah itu, lanjut Doni, pelaku dan korban memutar balik kendaraan dan kemudian, terjadilah perkelahian. Pelaku mengeluarkan sebilah golok dan tanpa basa-basi langsung membacok korban di bagian wajah.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Saat itu korban langsung terjatuh dan ketika hendak dibacok lagi, seorang saksi berusaha menepis senjata tajam tersangka. Lalu, senjata tajam tersebut berhasil ditepis dan terjatuh hingga mengenai tumit korban,” paparnya.

Menurut Doni, setelah berkelahian terjadi, korban (ACR) mengalami luka-luka di bagian kepala sebelah kiri, kuping sebelah kiri, dan bagian tumit karena dibacok pelaku oleh senjata tajam.

“Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah benda tajam berupa golok berukuran 45 cm dan satu buah senjata tajam jenis krambit,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, menurut saksi yang melihat di lokasi kejadian, saat perkelahian berlangsung, pelaku hanya satu orang saja dan tidak ada pelaku lainnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Saat ini sedang kita selidiki apakah tersangka anggota geng motor atau ormas. Jadi untuk sementara ini, tersangka bukan anggota geng motor atau ormas,” sebutnya.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Doni, pelaku dijerat Pasal 351KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

“Pelaku pun dijerat hukuman pidana lima tahun penjara,” tutup Doni.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{