Berita

Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Sukaresmi Cianjur Diringkus Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Kabut hitam kembali menyelimuti upaya perlindungan anak di Kabupaten Cianjur. Seorang pria berinisial R (33), warga Kecamatan Sukaresmi, kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian. Ironisnya, R ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri, Mawar (9) bukan nama sebenarnya.

Aksi amoral ini terungkap setelah ibu korban, T (30), memberanikan diri melaporkan perilaku bejat suaminya ke pihak berwajib pada Minggu (22/3).

Peristiwa memilukan ini bermula pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di kamar dipanggil oleh pelaku menuju ruang tengah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, membeberkan cara keji pelaku dalam melumpuhkan korban yang masih di bawah umur tersebut.

BACA JUGA: Praktisi Hukum dan PPA Cianjur Desak Perlindungan Berlapis bagi Korban Pelecehan Seksual Sukaresmi

“Saat korban menghampiri, pelaku langsung membekap mulut korban dan membaringkannya secara paksa. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak bermoral tersebut,” ujar Ipda Encep saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

R, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, menyadari betul dampak perbuatannya. Untuk menutupi jejak, ia menggunakan relasi kuasa sebagai ayah untuk mengintimidasi korban agar tetap bungkam.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, R melarang keras Mawar untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu,” ungkap Encep.

BACA JUGA: Siswi SD di Sukaresmi Diduga Jadi Korban Predator Seksual Dua Pria, Keluarga: Luka Fisik dan Mental Hancur

Namun, sepandai-pandainya bangkai dipendam, baunya akan tercium juga. Kecurigaan sang ibu yang melihat perubahan gelagat anaknya, berpadu dengan keberanian Mawar untuk bersuara, akhirnya menyingkap tabir gelap tersebut. Laporan resmi pun terdaftar dengan nomor LP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES CIANJUR.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan pendalaman intensif guna melengkapi berkas perkara. Mengingat posisi R sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama, pihak kepolisian memastikan akan ada pemberatan sanksi pidana.

Pelaku dibidik dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 UU 1/2023 dan/atau Pasal 473.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua kandung, ada pemberatan dalam proses hukumnya,” tutup Ipda Encep.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan