Praktisi Hukum dan PPA Cianjur Desak Perlindungan Berlapis bagi Korban Pelecehan Seksual Sukaresmi
CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah dasar dengan nama samaran Bunga (12) di Kecamatan Sukaresmi kini memasuki babak baru.
Praktisi Hukum Sekaligus Pemerhati Perempuan dan Anak bersama UPTD Pemerhati Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Cianjur telah terjun langsung melakukan asesmen psikologis terhadap korban untuk membedah akar permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Campaka, Disdikpora Cianjur Kawal Proses Hukum
Lidya Indayani Umar, Praktisi Hukum Sekaligus Pemerhati Perempuan dan Anak Cianjur mengungkapkan temuan memprihatinkan di lapangan. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindakan asusila biasa, melainkan cerminan dari lemahnya edukasi seksual dan kerentanan anak terhadap manipulasi orang dewasa.
Berdasarkan hasil wawancara, Lidya menyoroti bahwa korban berada dalam kondisi belum teredukasi mengenai apa itu kekerasan seksual maupun manipulasi. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan secara sistematis oleh pelaku melalui metode yang dikenal sebagai child grooming.
BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 7 Perempuan
“Korban mudah dipengaruhi, dirayu, atau diiming-imingi karena kepolosannya. Bagi pelaku dewasa, sangat mudah untuk memperdaya korban yang belum memahami istilah child grooming atau perilaku manipulatif,” ujar Lidya saat dikonfirmasi cianjurupdate.com, pada Jumat (3/4/2026).
Kondisi psikis korban yang sebelumnya dilaporkan sempat ingin mengakhiri hidup, kini menjadi prioritas utama penanganan tim di lapangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Sukaresmi mengenai pentingnya pola asuh. Lidya menegaskan bahwa pengawasan keluarga bukan hanya soal menjaga fisik, melainkan membangun komunikasi dua arah yang kuat.
“Keluarga harus diberikan edukasi dan parenting agar memahami pola asuh yang tepat bagi usia anak (0-17 tahun). Fungsi pengawasan dan ketahanan keluarga harus diperketat sehingga anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Satu hal yang menjadi perhatian mendesak saat ini adalah keberlangsungan pendidikan korban. Mengingat korban merupakan siswi kelas 6 SD yang hanya menyisakan waktu sekitar satu bulan menuju Ujian Nasional (UN), P2TP2A mendesak pihak sekolah dan lingkungan untuk memberikan perlindungan ekstra.
Lidya mewanti-wanti agar lingkungan tidak memberikan beban tambahan berupa sanksi sosial bagi korban.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Campaka, Disdikpora Cianjur Kawal Proses Hukum
“Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang utama. Ia harus tetap sekolah sampai lulus. Dukungan sekolah, keluarga, dan lingkungan sangat dibutuhkan. Jauhkan anak dari bullying, intimidasi, ataupun stigma. Support group sangat penting untuk menguatkan mental anak saat ini,” lanjut Lidya.
Meski terdapat upaya pendampingan psikis, Lidya memastikan bahwa jalur hukum tetap menjadi fokus utama. Sebagai praktisi hukum, ia mendukung penuh proses pidana bagi kedua terduga pelaku, FS (30) dan EP (16), sesuai dengan koridor UU Perlindungan Anak.
“Kami tetap dorong dan kawal agar diproses hukum siapapun pelakunya, berdasarkan aturan UU Perlindungan Anak yang berlaku,” tutupnya.***





















