Berita

Siswi SD di Sukaresmi Diduga Jadi Korban Predator Seksual Dua Pria, Keluarga: Luka Fisik dan Mental Hancur

CIANJURUPDATE.COM – Kabut kelam menyelimuti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh dua pria berinisial FS (30) dan EP (16).

Kasus ini memicu gelombang keprihatinan publik, terutama setelah munculnya indikasi keterlibatan anak pejabat dalam pusaran kasus tersebut.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, akhirnya mampu memecah kebisuannya akibat tekanan psikologis yang tak lagi terbendung.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Campaka, Disdikpora Cianjur Kawal Proses Hukum

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tidak senonoh tersebut diduga terjadi tidak hanya sekali, melainkan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Cipanas. Para pelaku disinyalir memanfaatkan tempat-tempat yang jauh dari pengawasan warga untuk melancarkan aksinya.

“Beberapa lokasi yang disebut antara lain sebuah villa di kawasan Cipanas, saung di area kolam lele, kamar mandi masjid, hingga rumah salah satu terduga pelaku,” ungkap sumber yang memahami pengakuan korban.

Ibu korban, NS (41), menceritakan momen hancurnya perasaan sang anak saat pulang ke rumah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga kehancuran mental yang ekstrem.

BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 7 Perempuan

“Anak saya pulang malam dalam keadaan menangis keras. Dia terlihat sangat tertekan. Bahkan sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya karena merasa bersalah, padahal dia adalah korban,” ujar NS dengan suara bergetar saat ditemui wartawan, Kamis (2/4/2026).

NS juga menegaskan kegelisahannya melihat sang anak yang kini kerap menunjukkan tanda-tanda depresi berat dan ketakutan yang mendalam.

“Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Anak saya beberapa kali mengatakan lebih baik mati saja. Padahal dia korban. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan untuk anak saya,” tambahnya.

BACA JUGA: Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pelecehan Pasien Saat USG

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah mencuat informasi mengenai latar belakang keluarga salah satu pelaku. Pihak keluarga korban menyebut salah satu terduga pelaku diduga merupakan anak dari seorang pejabat di wilayah setempat. Meski informasi ini juga sempat disinggung oleh perwakilan keluarga terduga pelaku, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi terkait status sosial keluarga pelaku.

Menanggapi hal ini, Advokat Iko Bambang Sukmara, SH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar (restorative justice) untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Korban masih anak kelas enam sekolah dasar. Trauma yang dialami tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Dampaknya bisa berlangsung sangat lama jika tidak ditangani dengan serius,” tegas Iko.

BACA JUGA: Pelecehan Turis Singapura di Bandung, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Angkat Bicara

Ia menambahkan bahwa laporan polisi segera diajukan karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara utuh. Terkait sanksi, Iko merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di sisi lain, perwakilan keluarga salah satu terduga pelaku menyatakan sikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan intervensi. Bila akan diproses secara hukum, maka silahkan diproses, karena memang salah,” ujar perwakilan keluarga pelaku yang meminta namanya dirahasiakan.

BACA JUGA: Diraba-Raba, Pegawai Pertashop di Cianjur Jadi Korban Pelecehan, Terekam CCTV dan Pelaku Akan Dilaporkan

Terkait upaya pertemuan yang sempat terjadi, pihak keluarga pelaku mengeklaim hal tersebut atas permintaan keluarga korban. Mereka menyebut telah menyanggupi beberapa poin seperti pendampingan psikologis dan kompensasi, namun untuk sanksi sosial belum mencapai kesepakatan final.

“Kalau mau diproses hukum, silahkan, kami tidak akan menolak apalagi mengintervensi dan mengintimidasi, karena memang dia (terduga pelaku) salah, dan biar ada efek jera juga,” tegasnya.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan