Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Rp 2,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Cianjur: Pelaku Tak Diproses Hukum

Terbit 17 Oct 2024 06:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Rp 2,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Cianjur: Pelaku Tak Diproses Hukum — Cianjur Update
Barang bukti uang korupsi bank milik negara yang dikembalikan ke Kejari Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Pelaku dugaan korupsi di salah satu bank milik negara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Menurut informasi dari Kejari Cianjur, kasus ini bermodus kredit fiktif yang dilakukan oleh pelaku kepada sejumlah nasabah.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Iklan sevilage

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang mulai bertugas sejak 3 Oktober 2024.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

“Tim Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari, bersama dua anggota lainnya, melakukan klarifikasi dengan pihak bank dan ditemukan adanya potensi kerugian negara,” ujar Kamin kepada wartawan pada Rabu (16/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih yang disebabkan oleh perbuatan pelaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku kemudian mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui Tim Pidsus Kejari Cianjur.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Cianjur akan menyerahkan uang hasil pengembalian kepada pihak bank terkait.

Kamin menjelaskan bahwa karena pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian, pelaku tidak akan menjalani proses hukum.

“Karena ada upaya untuk mengembalikan kerugian, pelaku ini tidak diproses secara hukum,” tutup Kamin.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{