Pelaku Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Rp 2,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Cianjur: Pelaku Tak Diproses Hukum
– Pelaku dugaan korupsi di salah satu bank milik negara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Menurut informasi dari Kejari Cianjur, kasus ini bermodus kredit fiktif yang dilakukan oleh pelaku kepada sejumlah nasabah.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang mulai bertugas sejak 3 Oktober 2024.
“Tim Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari, bersama dua anggota lainnya, melakukan klarifikasi dengan pihak bank dan ditemukan adanya potensi kerugian negara,” ujar Kamin kepada wartawan pada Rabu (16/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih yang disebabkan oleh perbuatan pelaku.
Berdasarkan temuan tersebut, pelaku kemudian mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui Tim Pidsus Kejari Cianjur.
Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Cianjur akan menyerahkan uang hasil pengembalian kepada pihak bank terkait.
Kamin menjelaskan bahwa karena pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian, pelaku tidak akan menjalani proses hukum.
“Karena ada upaya untuk mengembalikan kerugian, pelaku ini tidak diproses secara hukum,” tutup Kamin.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


