Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya!

Terbit 24 Dec 2020 08:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya! — Cianjur Update
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty.(Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang natal dan tahun baru, mobil angkutan barang dilarang melewati Jalur Puncak Cianjur, kecuali mobil pengangkut bahan pokok dan pengakut BBM.

Jadwal larangan pertama dilaksanakan ketika natal yaitu pada 23-24 Desember 2020 selama 24 jam sejak pukul 00.00 Wib. Kemudian, pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 Wib sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 Wib.

Sementara, selama tahun baru, kendaraan barang dilarang melintas Jalur Puncak mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 Wib sampai 31 Desember 2020 selama 24 jam sampai pukul 00.00 Wib.

Baca Juga
Yon TP 938/Pancasona Kebut Pemasangan TPT Saat TMMD di Kampung Sindang Kasih Cibinong
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Larangan melintas terakhir berlaku pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 Wib sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 Wib.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, larangan itu berlaku bagi kendaraan berat mulai dari mobil angkut barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan mobil pengangkut bahan galian tambang.

Meilawaty menilai, larangan itu telah disosialisasikan melalui media sosial dan petugas di lapangan. Maka, apabila ada pengendara yang melanggar akan langsung ditindak tegas.

Baca Juga
Sempat Hilang dan Tenggelam di Sungai Cilaku, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait

“Jika tetap ada yang melanggar kami langsung tindak tegas mulai dari sanksi tilang dan lainnya,” tuturnya kepada , Kamis (24/12/2020).

Ia mengungkapkan, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, barang ekspor/impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya.

“Sementara untuk pengangkut bahan pokok tetap diperbolehkan, karena itu merupakan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{