Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda

Terbit 11 Mar 2022 05:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda — Cianjur Update
DITUNDA: Sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah ditunda dan akan digelar pada Rabu pekan depan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

, Cianjur – Sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa ditunda, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.

Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.

Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.

Iklan sevilage

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan kembali berlanjut pada Rabu (16/3/2022) depan.

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait

“Kami saat ini sudah gelar sidang pertamanya. Tapi dengan berbagai alasan yang tidak ada pembenaran secara hukum, terdakwa menolak untuk bersidang,” ujar Kejari Cianjur, Ricky Tommy kepada wartawan,Kamis (10/3/2022).

Ricky menuturkan, beberapa alasan terdakwa pria arab pembunuh Sarah tersebut yakni tidak ada pendampingan duta besar dari negaranya dan tidak ada penerjemah yang memiliki legalitas.

“Pada kenyataannya, pada pagi hari duta besarnya datang usai kita surati secara resmi. Penerjemah bersertifikasi juga sudah kita siapkan,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan, sesuai dengan Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya pada ayat 4 menjelaskan. Jika terdakwa telah menerima panggilan secara sah, tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah.

Baca Juga
Terindikasi Luka Benda Tumpul, IN Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Mes Peternakan Ayam Warungkondang
Berita · Berita terkait

“Maka, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat berlangsung dan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi,” terangnya.

Sedangkan pada ayat 6 menyebutkan, lanjutnya, jika Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah ada pemanggilan secara sah untuk kedua kalinya, maka akan pihak pengadilan hadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.

“Sesuai pasal 154 KUHP, terdakwa akan mendapatkan kesempatan lagi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Nanti kita lihat apakah hadir atau tidak. Kita akan bersikap, karena semua ada aturan dan tahapannya,” tuturnya.

Penasehat Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman soal Persidangan WNA

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Latif, Fahmi Bachmid mengatakan, ada kesalahpahaman di sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah tersebut. Sehingga saat ini sidang ditunda dahulu.

Baca Juga
Cemburu, Pria di Cianjur Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri Siri, Korban Dipukul 4 Kali hingga Tewas
Berita · Berita terkait

“Tadi kan ada penundaan proses persidangannya. Daripada menunggu dan menunda terus jam sidangnya. Hakim memutuskan sidang akan berlanjut Rabu depan,” bebernya.

Menurutnya, karena ini kasus hukum pria Arab pembunuh sarah ini adalah WNA, nanti harus jelas bagaimana prosedur hukum di Indonesia.

“Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan di Indonesia,” tandasnya. (ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{