CIANJURUPDATE.COM — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim, menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa ketidakmutakhiran data dapat berakibat fatal pada akurasi basis data tunggal DTSEN, yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
“Kalau administrasi kependudukan tidak mutakhir, maka pembaruan pada DTSEN bisa salah sasaran. Kalau salah sasaran, bantuan pemerintah atau program pemerintah bisa tidak tepat guna,” ujar Lukmanul Hakim usai rapat kerja Pansus di Gedung DPRD Cianjur belum lama ini.
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) merupakan sistem data terpadu yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi individu dan keluarga di Indonesia. Validitas data ini sangat menentukan efektivitas program-program seperti bantuan sosial (bansos), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya.
BACA JUGA: Lukmanul Hakim Dorong Peningkatan Minat Bersekolah, Canangkan Satu Desa 300 Anak SD Terima Beasiswa
Sebagai Ketua Pansus DPRD, Lukmanul Hakim mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur agar melakukan perbaikan menyeluruh terhadap layanan administrasi kependudukan. Ia menekankan pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di berbagai wilayah, khususnya daerah terpencil dan padat penduduk.
“Kami mendorong Pemda untuk memperbaiki pelayanan dengan membentuk UPT di wilayah-wilayah strategis, meremajakan alat rekam dan cetak dokumen, menambah tenaga teknis dan petugas registrasi, serta mengembangkan pelayanan berbasis digital,” jelasnya.
Langkah ini, kata Kang Lukman, dinilai krusial mengingat luasnya wilayah dan besarnya populasi Cianjur yang mencapai 2,58 juta jiwa (BPS, 2024).
BACA JUGA: Komisi I DPRD Cianjur Evaluasi Kepegawaian di Puskesmas, Lukmanul Hakim: Jangan Rekrut Sembarangan
Dengan sistem pelayanan yang lebih modern dan terdesentralisasi, masyarakat diharapkan dapat mengakses hak-hak administrasi mereka secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Pansus Perda Administrasi Kependudukan juga mendorong penguatan di tiga aspek utama: struktur kelembagaan, aparatur atau sumber daya manusia, serta kultur pelayanan. Perubahan paradigma dari pelayanan manual ke digital menjadi salah satu fokus utama dalam transformasi ini.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Cianjur Evaluasi Kepegawaian di Puskesmas, Lukmanul Hakim: Jangan Rekrut Sembarangan
“Pembentukan UPT akan mengakselerasi pelayanan. Penambahan petugas teknis dan registrasi sangat diperlukan, dan kebiasaan pelayanan manual harus mulai bergeser ke digital agar masyarakat lebih terbantu,” tambah Lukmanul.
Dengan Perda ini, DPRD Cianjur berharap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana dapat dipersiapkan secara matang untuk menopang pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkelanjutan.***