Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Tiga pria asal Sukabumi berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Penangkapan ini membongkar jaringan peredaran yang ditengarai telah meraup keuntungan jutaan rupiah setiap pekannya.

Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap FR (23), yang tertangkap tangan menjual obat-obatan jenis tramadol dan hexymer di sekitaran Jalan Raya Puncak, Cipanas.

BACA JUGA: Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani

Setelah diringkus, FR tak dapat mengelak dan mengaku bahwa pasokan obat terlarang tersebut diperoleh dari dua bandar yang berdomisili di Sukabumi, yaitu SI (25) dan ES (35).

“Usai menangkap FR kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni SI dan ES. Jadi total tiga pelaku yang ditangkap. Semua pelaku berdomisili di Sukabumi,” terang Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2.870 butir obat hexymer dan 6.305 butir obat tramadol. “Total barang bukti 9.175 butir obat terlarang. Pelaku menyembunyikannya di belakang dinding triplek di rumahnya,” tambah Ipda Fakhri.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka tidak main-main, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan ketiga pelaku. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sebab diduga kuat para pelaku mendapatkan pasokan obat terlarang dari penjual yang tergabung dalam grup media sosial.

BACA JUGA: Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang Diciduk di Cibeber Cianjur

“Informasinya ada grup di media sosial khusus para bandar dan pengedar. Makanya kita akan dalami dan kembangkan untuk menangkap bandar besarnya,” ungkapnya.

Salah satu pelaku, ES (35), memberikan pengakuan mengejutkan terkait modus operandi mereka.

Ia mengaku telah aktif mengedarkan obat terlarang selama setahun terakhir. Dalam setiap minggunya, ES berhasil mengedarkan ribuan butir obat dan meraup keuntungan bersih sekitar Rp 1,6 juta.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Cianjur Selatan

“Dari modal Rp 5 juta, jadi 20 box hexymer dan 2 toples tramadol. Stok segitu habis dalam sepekan. Keuntungannya sekitar Rp 1,6 juta. Jadi sebulan bisa dapat Rp 6 juta,” papar ES.

ES juga membenarkan bahwa pasokan obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari bandar di grup media sosial. Sistem transaksi yang mereka gunakan layaknya “pasar burung”, di mana bandar akan memposting barang (obat terlarang) yang mereka miliki di grup.

Kemudian, para pengedar yang berminat akan menghubungi bandar secara pribadi dan paket obat akan dikirimkan melalui jasa pengiriman.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version