CIANJURUPDATE.COM – Keributan antara seorang juru parkir dan penyuplai telur terjadi di kawasan Rest Area Segar Alam, Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (27/12/2025) siang. Insiden yang berujung pada dugaan penganiayaan ini memicu reaksi massa di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat korban berinisial H (28) sedang mengantarkan pesanan telur ke sejumlah warung di area tersebut. Pelaku berinisial E (30), yang bertugas sebagai juru parkir, menegur korban terkait posisi sepeda motor korban yang diparkir dalam kondisi kunci setang. Hal tersebut diklaim pelaku menyulitkan pengaturan barisan kendaraan.
Teguran tersebut memicu adu mulut yang berujung pada kontak fisik. Pelaku diduga memukul korban di bagian kepala dan dada hingga korban terjatuh. Warga dan pedagang setempat yang melihat kejadian tersebut segera bereaksi dan mengepung pelaku.
Baca Juga: Bupati Cianjur Apresiasi Program Kesehatan Sauyunan Desa Sukamanah
Aparat kepolisian yang berada di Pos Pengamanan (Pospam) Segar Alam langsung bertindak mengamankan E untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari massa.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Said membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemicu insiden adalah kesalahpahaman mengenai parkir kendaraan.
“Awalnya dari cekcok karena parkir, kemudian terjadi tindak kekerasan. Korban merupakan supplier telur dan pelakunya juru parkir,” ujar AKP Amir Said saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Polisi kemudian mengevakuasi pelaku dari Pospam Segar Alam menuju Mapolsek Pacet. Langkah ini diambil karena jumlah massa yang berkumpul di sekitar lokasi kejadian terus bertambah.
“Pelaku sempat diamankan sementara di Pos Pengamanan, tapi kemudian dibawa ke Mapolsek karena massa terus bertambah,” jelasnya.
Kasus ini kemudian diselesaikan melalui jalur mediasi di Mapolsek Pacet. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan catatan khusus. Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana dengan syarat pelaku diberhentikan dari pekerjaannya di kawasan tersebut.
“Semalam langsung dilakukan mediasi, dari korban tidak akan membuat laporan polisi dengan syarat juru parkir tersebut diberhentikan. Dan dari pihak pengelola sudah menyanggupinya. Jadi masalah tersebut selesai melalui mediasi,” pungkasnya.***
Editor: Indra Arfiandi
