Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Fatwa PP Muhammadiyah, Rokok Elektronik/Vape Haram!

Terbit 24 Jan 2020 08:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Fatwa PP Muhammadiyah, Rokok Elektronik/Vape Haram! — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa ini dinilai mempertegas fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Rokok elektronik hukumnya haram. Sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan.” tutur anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid seperti dikutip CNN.

Tedapat sejumlah alasan atas dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menyebut, menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan menjurus kepada perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal itu tertuang dalam hal yang dilarang berdasarkan Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

Iklan sevilage

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” ungkapnya.

Baca Juga
Truk Bawa Alat Berat Tabrak Pick-up di Cugenang, Dua Orang Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait

Selain itu, berdasarkan fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang berbahaya. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang ikut terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tambahnya.

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membelinya pun merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan. Ia menututurkan, mengonsumsi rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah. Yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, serta pelindungan harta.(afs/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{