Dua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cianjur Diringkus Polisi
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Penangkapan ini menjadi respons tegas kepolisian terhadap isu kekerasan seksual yang kian meresahkan di Cianjur.
Kedua terduga pelaku, yakni F (30) dan seorang remaja berinisial E (15), dijemput paksa oleh petugas di kediaman masing-masing pada Kamis (9/4/2026) malam tanpa adanya perlawanan.
Mengingat adanya perbedaan usia yang signifikan antar pelaku, polisi menerapkan prosedur penanganan yang berbeda sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya kini sedang berjalan intensif.
“Untuk pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan. Sementara yang masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kami titipkan di tempat penitipan khusus,” ujar Ipda Encep, Sabtu (11/4/2026).
BACA JUGA: Praktisi Hukum dan PPA Cianjur Desak Perlindungan Berlapis bagi Korban Pelecehan Seksual Sukaresmi
Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan maraton. Polisi berupaya membedah peran masing-masing pelaku guna menyusun konstruksi hukum yang utuh atas peristiwa memilukan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” tambah Ipda Encep.
Langkah kepolisian ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum bagi pelaku, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak korban yang identitasnya kini dalam pengawasan ketat dan disamarkan demi perlindungan psikis.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Campaka, Disdikpora Cianjur Kawal Proses Hukum
Kasus yang terjadi di Sukaresmi ini kembali membunyikan alarm peringatan bagi warga Kabupaten Cianjur. Fenomena keterlibatan pelaku yang juga masih di bawah umur (ABH) menambah kompleksitas tantangan bagi lingkungan sosial dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak.
Polres Cianjur memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami.***





















