Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ditahan Polres Cianjur, Tiga Pelajar SMA yang Bacok Seorang Sales Dijerat Pasal Berlapis

Terbit 1 Dec 2020 04:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiga orang pelajar SMA swasta di Kabupaten Cianjur ditahan Satreskrim Polres Cianjur setelah membacok seorang pegawai salah satu perusahaan provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam.

Kejadian tersebut bermula ketika sejumlah pelajar SMA mabuk-mabukan di parkiran sebuah kantor perusahaan provider.

Kemudian, salah seorang pegawai provider tersebut menegur beberapa pelajar yang sebagian masih di bawah umur tersebut supaya tidak mabuk-mabukan di parkiran kantornya.

Iklan sevilage

Tidak terima ditegur, beberapa pelajar itu mengeroyok korban. Tak puas mengeroyok, beberapa pelajar lainnya mengambil senjata tajam dan langsung menyabet korban.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

Akibatnya, korban terluka pada bagian kepala dan tangan dan harus mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Sayang Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, tiga orang pelajar yang mengeroyok seorang pegawai provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur berhasil diamankan.

Saat diamankan, para pelajar itu berada di bawah pengaruh minuman keras dan para masih diperiksa secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Tiga orang pelajar, yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya,” ujarnya kepada , Selasa (1/12/2020).

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Anton, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHP.

“Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Kami akan tegas pada setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{