Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diduga Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah, Ibu Muda di Cianjur yang Buang Bayi Diamankan Polisi

Terbit 19 May 2026 11:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Diduga Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah, Ibu Muda di Cianjur yang Buang Bayi Diamankan Polisi — Cianjur Update
Seorang ibu muda berinisial RA (20) diamankan polisi usai diduga membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di area persawahan Kampung Ciburiang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Foto: Fauzi/CianjurUpdate

CIANJURUPDATE.COM – Warga Kampung Ciburiang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di area persawahan pada Senin pagi (18/5/2026). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup terbungkus karung plastik dan kain hitam menyerupai selimut.

Bayi pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang juga merupakan kepala desa setempat setelah mendengar suara tangisan dari area sawah. Saat didekati, saksi menemukan sebuah karung yang ternyata berisi bayi laki-laki yang baru lahir.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan bayi tersebut berhasil diselamatkan dan saat ini dalam kondisi sehat.

Iklan sevilage

“Sekarang masih hidup, masih sehat. Diduga dibuang oleh ibu kandungnya berinisial RA, usia 20 tahun,” ujar Fajri kepada wartawan pada Selasa (19/5/26).

Baca Juga
Pemuda 20 Tahun di Cianjur Ditangkap, Sajam Sabit dan Jaket Moonraker Diamankan Polisi
Berita · Berita terkait

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut baru dilahirkan sekitar pukul 07.00 WIB dan ditemukan warga sekitar satu jam kemudian di area persawahan.

“Bayi laki-laki, baru berumur sekitar satu jam saat ditemukan,” katanya.

Setelah menemukan bayi tersebut, saksi kemudian memanggil warga lain untuk mengevakuasi bayi ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga
Sambut Hari Jadi Cianjur ke-349, Wisata Alam Sevillage Sediakan Promo Diskon Besar-besaran Khusus Warga Lokal
Berita · Berita terkait

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tindakan pembuangan bayi dilakukan karena faktor malu. RA diketahui berstatus janda dan diduga melahirkan hasil hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena hasil hubungan gelap dan ibu bayi merasa malu,” ungkap Fajri.

Polisi juga mengungkapkan bahwa RA melahirkan seorang diri di dapur rumahnya saat anggota keluarga lainnya masih tertidur. Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa sejauh kurang lebih satu kilometer menuju area persawahan tempat bayi ditemukan.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Gelar Ziarah ke Maqom Dalem Cikundul Peringati Hari Jadi ke-349
Berita · Berita terkait

“Memang sengaja. Lahiran sendiri di dapur, kemudian dimasukkan ke karung dan dibawa ke area persawahan,” jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait ayah biologis bayi tersebut. Namun pemeriksaan terhadap RA belum dilakukan secara maksimal lantaran kondisi fisiknya masih lemah pascamelahirkan.

Dalam kasus ini, polisi sementara menerapkan Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 2 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan kasus tersebut.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
RSUD Cimacan Cianjur