Camat Pacet Bakal Tindaklanjuti Soal Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Sukatani

CIANJURUPDATE.COM – Camat Pacet, Kabupaten Cianjur, Neng Didi akan segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukatani. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan adanya potensi resiko tentang regulasi tata kelola desa.

Neng Didi menegaskan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa khususnya di wilayah Kecamatan Pacet.

BACA JUGA: Bendahara BUMDes Sukatani Pacet Diduga Rangkap Jabatan, Dinilai Langgar Aturan?

“Kami akan melakukan pengecekan lebih dalam terhadap struktur organisasi BUMDes Sukatani, termasuk posisi bendahara yang diduga merangkap jabatan di pemerintahan desa setempat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis 25 September 2025.

Pengecekan ini dalam rangka memastikan bahwa seluruh perangkat BUMDes bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Desa tentang larangan rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pendamping Desa ‘Keukeuh’, Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***

Exit mobile version