CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus menghitung kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut sebelum menetapkan tersangka.
Menurut Kamin, penghitungan kerugian negara ini dilakukan berdasarkan berkas-berkas yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen asli yang diperoleh saat penggeledahan. Proyek PJU sendiri memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai Rp 40 miliar.
BACA JUGA: 30 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur, Kejari Tunggu Hasil Penggeledahan
“Masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kita sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya, dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin,” ujar Kamin pada Selasa 24 Juni 2025.
Proses penghitungan ini sempat mengalami kendala. Kamin menjelaskan bahwa beberapa saksi tidak melampirkan dokumen asli saat pemeriksaan awal, sehingga tim kejaksaan harus melakukan penggeledahan untuk mendapatkan data yang valid.
“Saat pemeriksaan saksi, kita minta dokumen aslinya. Tapi tidak dibawa. Makanya kita lakukan penggeledahan. Sekarang tim dari kejaksaan sedang menghitung seluruhnya,” tambahnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar Dishub Cianjur, Bupati Dukung Kejari dan Siap Evaluasi Total
Kamin menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara benar-benar pasti.
“Kami ingin pastikan dulu nilainya, baru dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses ini tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, Kamin memberikan sinyal kuat bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU ini kemungkinan akan lebih dari satu orang.
“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa saja nya itu nanti setelah proses penghitungan kerugian,” pungkasnya.***
Editor: Dadan Suherman