Bejat! Gadis 16 Tahun di Sukaresmi Cianjur Digilir Belasan Pria

CIANJURUPDATE.COM – Seorang anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang yang digilir selama empat hari lamanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut, terungkapnya kasus tersebut setelah korban tidak pulang selama empat hari di bulan Juni 2025.

“Saat korban sudah berada di rumahnya, ayah korban menanyakannya. Lalu korban menceritakan jika selama 19-23 Juni 2025 ia diperkosa oleh sekitar 12 pria,” ucapnya Jum’at 11 Juni 2025.

BACA JUGA: Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak SMP Belasan Kali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tono menjelaskan, awalnya bahwa pada 19 Juni korban diajak oleh empat orang laki-laki yang diimingi akan pergi ngopi dan dibelikan barang-barang.

“Namun ternyata korban malah diajak ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur oleh keempat laki-laki itu. Sesampainya di sanah korban dibawa ke sebuah rumah lalu di perkosa bergiliran dari siang sampai malam hari oleh keempat laki-laki tersebut,” ujar dia

Lanjutnya, di esok harinya datang kembali dua pelaku lainnya. Sementara keempat pelaku sebelumnya menyerahkan korban terhadap dua pelaku tersebut dan diajak kembali ketempat lain untuk diperkosa.

BACA JUGA: Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Gara-Gara Video Porno di Cianjur

“Jadi setelah diserahkan oleh pelaku sebelumnya ke dua pelaku lainnya, korban diperkosa oleh kedua pelaku secara bergiliran,” terang dia.

Menurut Tono, korban kembali diserahkan kepada pelaku lainnya dan dibawa ketempat lain. Korban diperkosa kembali oleh pelaku lain.

“Total korban dibawa ke lima lokasi selama empat hari. Dari hasil penyelidikan pelaku berjumlah 12 orang. Korban dalam sehari diperkosa oleh dua sampai empat pelaku,” kata Tono.

BACA JUGA: Terungkap! Wanita Muda yang Tewas di Kebun Teh Cugenang, Diduga Diperkosa dan Dipukul Benda Tumpul

Setibanya di rumah korban mengeluhkan kesakitan pada bagian kemaluannya hingga akhirnya korban menceritakan semuanya kepada sang ayah.

“Ayah korban tidak menerima dengan kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan sebanyak 10 orang namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena usai melakukan aksinya langsung pergi keluar kota,” ungkap dia.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan, Disekap dan Diperkosa Pelaku

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. ***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version