CIANJURUPDATE.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Asep Suherman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Kamis 15 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengelola pesantren mengenai regulasi yang mendukung keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren.
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan lembaga pesantren, tokoh masyarakat, dan pemuda tersebut, Asep Suherman menekankan pentingnya dalam membangun karakter bangsa.
BACA JUGA: Asep Suherman Soroti Transparansi Pengelolaan Aset Daerah dan Pembinaan BUMD di Jabar
Ia menyebutkan bahwa Jawa Barat memiliki sekitar 15.800 pesantren, menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia.
Menurut Asep, Perda ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pesantren, sekaligus mendorong kemandirian lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Pesantren harus bisa mandiri, baik dalam aspek pendidikan maupun ekonomi. Dengan adanya Perda ini, pesantren memiliki landasan hukum yang jelas untuk berkembang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Asep Suherman Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Bahas Dua Raperda Strategis
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait implementasi Perda di tingkat lokal.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan dukungan nyata, baik dalam bentuk pendanaan maupun pelatihan bagi pesantren.
Asep Suherman berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pengelola pesantren semakin memahami mekanisme bantuan yang dapat mereka akses melalui regulasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gencar Sosialisasi Perda Pesantren di Cibulakan Cianjur
“Pesantren harus melek aturan, sehingga ketika membutuhkan sarana dan prasarana, mereka tahu bagaimana prosedur yang harus ditempuh,” tambahnya.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat sinergi antara pesantren, masyarakat, dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian pesantren di Jawa Barat.***