Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Akibat Dendam Lama, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur, Korban Alami Luka Serius

Terbit 15 Jul 2024 07:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Akibat Dendam Lama, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur, Korban Alami Luka Serius — Cianjur Update
Barang bukti pedang dan golok yang digunakan pelaku pembacokan di Cianjur. (Foto: Rendy Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus dua pelaku pembacokan, S (24) dan SY (21), yang menganiaya Ridwan Abdul Aziz (26), seorang warga Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Peristiwa pembacokan di Cianjur ini terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan, motif di balik pembacokan ini adalah perselisihan berkepanjangan antara pelaku dan korban, yang sebelumnya merupakan sahabat.

Iklan sevilage

Ketegangan memuncak ketika korban menggeber mobilnya di depan rumah pelaku, memicu kemarahan yang berujung pada penganiayaan.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

“Korban mengalami luka serius di bagian telinga akibat bacokan. Saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan medis,” kata dia dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (15/7/2024).

Tampang satu dari dua orang pelaku pembacokan di Cianjur. (Foto: Rendy Irawan/CIANJURUPDATE.COM)

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah kekerasan bersama-sama, di mana mereka memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Aszhari menambahkan bahwa luka serius yang dialami korban adalah luka sobek pada telinga kanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bilah senjata tajam jenis golok.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas dia.

Dengan penangkapan ini, Polres Cianjur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kekerasan.

Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{