Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Adik Calon Bupati Herman Suherman Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Terbit 5 Nov 2024 11:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Adik Calon Bupati Herman Suherman Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Proyek Fiktif — Cianjur Update
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto: Istimewa)

– Adik Calon Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Bina Marga.

Keputusan penetapan tersangka berinisial D ini diambil oleh pihak kepolisian setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berlangsung lama.

Iklan sevilage

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan pengumpulan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga
HUT ke-81 RI, Istana Cipanas Dibuka sebagai “Rumah Rakyat”, Sediakan CKG dan 15 Ribu Mamin UMKM Lokal
Berita · Berita terkait

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2023, dan baru sekarang kami tetapkan tersangka,” ungkap Tono, Selasa (5/11/2024).

Menurut Tono, pihak kepolisian sempat memanggil tersangka dua kali namun tidak diindahkan.

“Akhirnya, kami menjemput yang bersangkutan di kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga
Sebut Penyegaran Roda Birokrasi, Bupati Wahyu Rotasi 19 Pejabat Pasca Helaran Cianjur
Berita · Berita terkait

Setelah pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan dengan pertimbangan pasal 21 KUHP.

“Penyidik memiliki alasan subjektif sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambah Tono.

Kasus bermula pada 2 Januari 2018 ketika pelapor melakukan setoran tunai senilai Rp 500 juta ke rekening saudara tersangka di BNI Cokroaminoto.

Baca Juga
Bupati Cianjur Janji Kawal Pengajuan Bantuan Rp112 Miliar untuk Penyintas Pergeseran Tanah
Berita · Berita terkait

“Uang tersebut dikirim kepada tersangka sebagai persyaratan untuk proyek konstruksi di Dinas Bina Marga,” jelasnya.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

“Akibat janji yang tidak ditepati oleh tersangka, pelapor mengalami kerugian besar,” tutup Tono.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{