Waspada! Makanan Anak Berlabel Halal Diduga Tercemar Babi, Ini Daftar Produknya!

CIANJURUPDATE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru-baru ini mengumumkan hasil pengujian laboratorium yang mengindikasikan adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam sembilan produk pangan olahan. Ironisnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah menyandang label halal.

Pengumuman resmi ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis pada 21 April 2025. Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran, terutama karena sebagian besar produk yang terindikasi mengandung B2 (sebutan lain untuk unsur babi) adalah makanan yang lazim dikonsumsi anak-anak.

Menyikapi temuan ini, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan terkait hal tersebut pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Bupati Cianjur Akan Kaji Dampak Tembok Perusahaan Ambruk yang Ancam Pendangkalan Sungai

“Apalagi dalam surat tersebut kebanyakan adalah produk makanan anak-anak. Kemungkinan besar, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait untuk mengecek ketersediaan stok produk tersebut,” tegasnya.

Shalahudin menambahkan bahwa dalam surat pemberitahuan itu tercatat sembilan jenis produk makanan yang perlu diwaspadai. Pihaknya berencana untuk segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah produk-produk tersebut masih beredar di wilayah Cianjur.

Inilah daftar sembilan produk makanan olahan, termasuk yang berlabel halal, yang terindikasi mengandung unsur babi (B2) berdasarkan hasil uji laboratorium BPJPH dan BPOM. (foto: Istimewa)

“Nanti kami akan menyampaikan hasil temuan kepada pimpinan, dan menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah yang harus diambil,” paparnya.

Baca Juga: Kawasan Kuliner Sinar Cianjur Mencekam, Aksi Brutal Diduga Geng Motor Serang Warga

Lebih lanjut, Shalahudin menduga bahwa informasi ini belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat Cianjur.

“Apalagi yang namanya gluten B2, bisa saja awalnya produk tersebut tidak menggunakan bahan tersebut, tetapi setelah beberapa waktu bisa saja mengandung,” jelasnya, mengindikasikan potensi kontaminasi silang atau perubahan formulasi produk.

Kemenag Cianjur berjanji akan segera menyebarluaskan informasi ini secara resmi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan.

“Untuk saat ini, informasi ini masih sebatas internal. Mungkin besok atau lusa, informasi ini akan disebarluaskan secara resmi kepada masyarakat Kabupaten Cianjur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rauf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait temuan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun kewenangan label halal kini berada di bawah Kemenag, MUI tetap berperan penting dalam memberikan fatwa melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Dulu semua proses, termasuk LPPOM dan legalitas, berada di MUI. Sekarang, legalitasnya dipegang Kemenag, namun MUI tetap dilibatkan untuk fatwa halal,” ujarnya.

Terkait potensi peredaran produk bermasalah di Cianjur, Abdul Rauf menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan temuan di tingkat kabupaten.

“Kalau ada laporan, produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa label halal memiliki masa berlaku dan memerlukan evaluasi berkala.

“Ini bukan berarti kecolongan dari awal, karena LPPOM diisi oleh para ahli yang melakukan kajian ketat sebelum label halal diterbitkan,” jelasnya, menekankan bahwa temuan ini lebih merupakan indikasi perlunya pengawasan berkelanjutan.

Abdul Rauf menambahkan bahwa ke depan, pemeriksaan berkala terhadap produk yang beredar akan terus dilakukan oleh Kemenag dan MUI.

Baca Juga: Pascabanjir Cianjur, Puluhan Penyintas di Sukaluyu Alami Gangguan Kesehatan

“Jika suatu produk sudah terbukti mengandung B2, maka pasti akan ditarik dari peredaran. Namun untuk saat ini, di Kabupaten Cianjur belum ada laporan temuan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa belum ada instruksi investigasi khusus di tingkat kabupaten atau kota, meskipun daftar produk yang bermasalah telah diumumkan secara nasional.

“Informasi ini harus lebih gencar disosialisasikan kepada masyarakat Cianjur, agar mereka mengetahui produk-produk yang bermasalah,” imbaunya.

Sebagai penutup, KH. Abdul Rauf mengimbau masyarakat Cianjur untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi.

“Masyarakat harus lebih bisa memilah produk yang dikonsumsi,” pungkasnya.***

Exit mobile version