CIANJURUPDATE.COM — Warga Desa Benjot memasang sejumlah spanduk penolakan terhadap rencana pengaktifan kembali kandang ayam skala besar yang berlokasi di Kampung Pangkalan RT 02 RW 06, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Pada Senin (16/3/26).
Peternakan tersebut sebelumnya sempat tutup pasca bencana gempa yang melanda Cianjur pada 2022 lalu.
Rencana operasional kembali peternakan ayam itu menuai protes dari masyarakat sekitar. Warga menilai keberadaan kandang ayam skala besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayah mereka.
BACA JUGA: Ratusan Warga Desa Benjot Cugenang Tolak Pembukaan Kandang Ayam
Berbagai upaya telah dilakukan warga, termasuk berkomunikasi dengan pihak perwakilan perusahaan. Bahkan, warga telah mengeluarkan petisi penolakan yang dikirimkan ke Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Komisi I DPRD Cianjur.
Pada Jumat lalu, perwakilan warga Desa Benjot dan Cibulakan mendatangi kantor Dinas Perizinan untuk melakukan audiensi. Mereka ingin memastikan bahwa rencana aktivasi kembali proyek peternakan ayam tersebut tidak diberikan izin dari dinas terkait.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat Hancurkan Gudang Ban Bekas dan Kandang Ayam di Cianjur: Api Tak Kunjung Padam
Salah seorang warga, Muhammad Nur, menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Perizinan, apabila ditemukan adanya aktivitas di lokasi proyek tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya.
“Statement Kadis Perizinan, apabila ada kegiatan di proyek tersebut maka laporkan kepada kami, nanti akan kami teruskan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan,” ujar Muhammad Nur.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat Hancurkan Gudang Ban Bekas dan Kandang Ayam di Cianjur: Api Tak Kunjung Padam
Sebagai bentuk penegasan sikap, warga telah memasang spanduk penolakan di enam titik berbeda. Dua spanduk dipasang di Kampung Pangkalan, satu di Awilarangan, dua di Garogol Kulon, dan satu di Garogol Kidul.
Warga berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan memastikan seluruh proses perizinan tidak dikeluarkan serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat sekitar.***
