Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Vonis Pengadilan Negeri Cianjur, ASN Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Kurungan 1 Bulan

Terbit 12 Nov 2024 18:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Vonis Pengadilan Negeri Cianjur, ASN Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Kurungan 1 Bulan — Cianjur Update
Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis kurungan 1 bulan dan denda Rp6 juta kepada ASN Kasi Tantrib Kecamatan Pasirkuda atas pelanggaran pemilu. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Tantrib Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, divonis bersalah atas pelanggaran pemilu.

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada sidang putusan pada Selasa (12/11/2024), menjatuhkan hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp6 juta kepada terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di kantor PN Cianjur, majelis hakim memberikan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Iklan sevilage

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa sidang kali ini memang beragenda pembacaan putusan terkait kasus pelanggaran pemilu tersebut.

“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp6 juta,” ujarnya pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

Menurut Prasetya, jika terdakwa tidak membayar denda, tambahan hukuman tiga bulan akan diberlakukan.

Kejaksaan juga menyampaikan sikap pikir-pikir, mengingat terdakwa dan penasihat hukumnya juga memutuskan untuk pikir-pikir.

“Pada prinsipnya, kami sepakat dengan putusan majelis hakim, meskipun sikap terdakwa masih pikir-pikir,” sambungnya.

Prasetya menambahkan, vonis ini bukan berarti terdakwa langsung ditahan.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

“Perkara pemilu atau pilkada ini memang tidak memungkinkan adanya penahanan bagi terdakwa,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memutuskan untuk berdiskusi dengan tim hukum.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah bermusyawarah dengan tim penasihat hukum,” katanya.

Asep mengungkapkan, pihaknya diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami berharap terdakwa dapat terhindar dari hukuman kurungan satu bulan,” jelasnya.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Asep menambahkan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap denda yang dijatuhkan.

“Kami menghormati semua putusan majelis hakim, dan kami akan memanfaatkan waktu tiga hari ini untuk mengkaji langkah hukum lainnya,” tuturnya.

Namun, Asep memastikan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa dalam persidangan tersebut.

“Jika hukuman masih dalam masa percobaan, kami tidak keberatan. Namun, jika terdakwa harus ditahan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{