CIANJURUPDATE.COM – Ketegangan seputar rencana relokasi pedagang Bojongmeron (Bomero) ke Pasar Induk Cianjur memuncak. Hari Jumat (7/11/2025), puluhan pedagang yang tergabung dalam Sahabat Bomero dan didukung oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur.
Aksi ini juga disuarakan oleh elemen mahasiswa, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur.
Inti dari unjuk rasa ini adalah penolakan tegas terhadap kebijakan relokasi yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, serta ungkapan kekecewaan mendalam atas absennya pimpinan daerah dalam agenda dialog.
Baca Juga: Pedagang Bomero di SP3, Satpol PP Cianjur Bakal Eksekusi 11 November
Aksi ini digelar setelah Pemkab Cianjur, melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, telah melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP2) hingga SP3, sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi penertiban. Namun, para pedagang Bomero tetap solid dan enggan beranjak.
Koordinator Aksi, Zaki Muhaimin mengatakan bahwa dirinya dan pedagang yang lain merasa kecewa dengan adanya relokasi ini.
“Kami sepenuhnya kecewa karena kedatangan kami ke sini itu untuk berdialog dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cianjur beserta jajarannya. Namun nyatanya tidak ada,” tegas Zaki kepada wartawan.
Baca Juga: Pedagang Bomero Tolak Relokasi ke Pasar Induk Cianjur, Desak Pemkab Lebih Bijak
Ia menegaskan, akan tetap bertahan dan berdagang di lokasi Bomero, meskipun Pemkab Cianjur kukuh pada rencana relokasi. Sikap ini didasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan non-diskriminasi terhadap seluruh pedagang di Kabupaten Cianjur.
Selain penolakan relokasi, para pengunjuk rasa mengajukan serangkaian tuntutan mendasar kepada Pemkab dan DPRD Cianjur: Mendesak pencabutan Perbup Nomor 30 Tahun 2016 yang mengatur Penataan Zona Perdagangan.
Menuntut DPRD Cianjur menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang menimbulkan dampak sosial-ekonomi, mendesak Bupati Cianjur membentuk Forum Dialog Kebijakan yang melibatkan akademisi, masyarakat, dan pedagang sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Zaki, desakan dialog ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pedagang sudah melayangkan surat untuk beraudiensi, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemkab Cianjur. Upaya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Cianjur juga telah menghasilkan nota dinas yang merekomendasikan pertimbangan ulang atas peraturan relokasi.
Baca Juga: PKL di Jalan Raya dan Bomero akan Dipindahkan ke Pasar Induk
“Namun nyatanya, Pemkab Cianjur tak pernah mengindahkan hal tersebut,” keluhnya.
Meski tidak mendapat tanggapan dari Pemkab, para pedagang menyatakan komitmennya untuk tetap bertahan.
“Rencananya Pemkab akan mengesekusi di Senin (10/11/2025) namun kami akan tetap bertahan. Bahkan sampai sekarang pun hasil dari unjuk rasa ini tidak ada hasil sama sekali karena tidak ada tanggapan dari Pemkab,” pungkasnya.***
Editor: Indra Arfiandi
