Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tiga Kali Mangkir! Oknum Anggota Satpol PP Cianjur yang Melakukan Penipuan Akan Disanksi Tegas

Terbit 12 Jan 2021 09:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tiga Kali Mangkir! Oknum Anggota Satpol PP Cianjur yang Melakukan Penipuan Akan Disanksi Tegas — Cianjur Update
TEGAS: Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebut, akan memberikan sanksi tegas pada oknum anggotanya yang melakukan penipuan. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur belum juga memenuhi panggilan. Bahkan, diketahui oknum tersebut sudah lama tidak bekerja atau tidak hadir.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengaku, baru menerima informasi bahwa oknum tersebut sudah lama tidak masuk bekerja. Bahkan, sejak Sabtu (9/1/2021) lalu oknum tersebut mangkir dari panggilan.

“Iya udah lama enggak masuk kerja, dihubungi juga susah, bahkan kita panggil dari sabtu belum ada juga. Terakhir sih hari ini,” tuturnya kepada , Selasa (12/1/2021).

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Hendri menegaskan, apabila yang bersangkutan masih mangkir, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Kita sudah berikan sanksi kedua yakni secara tertulis. Tapi jika tidak datang juga, maka akan ada sanksi berikutnya,” paparnya.

Ia menyebut, sanksi yang akan diberikan yakni pernyataan tidak puas. Pihaknya pun tidak segan-segan untuk melayangkan kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Kalau yang ketiga (sanksi, red) sudah selesai, maka selanjutnya kita sampaikan ke BKPPD,” terangnya.

Namun, Hendri menjelaskan, pemecatan tidak bisa dilakukan begitu saja, tidak bisa diproses secara instan. Perlu adanya rekomendasi dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.

“Memang prosedurnya seperti itu, jadi harus ada rekomendasi dari inspektorat,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{