Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tiga Driver Ojol Ditangkap Polisi Sementara Hendak Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Cianjur

Terbit 1 Nov 2024 07:34 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tiga Driver Ojol Ditangkap Polisi Sementara Hendak Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Cianjur — Cianjur Update
Konferensi pers Polres Cianjur tentang berbagai kasus termasuk soal tiga driver ojol yang mengedarkan narkoba. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Tiga pemuda berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) ditangkap polisi di Cianjur saat mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai saat Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan seorang pelaku bernama H di Kecamatan Mande.

Iklan sevilage

Dari pelaku pertama, polisi menemukan barang bukti berupa 98,74 gram sabu.

“Pelaku berinisial H diamankan dengan satu paket besar sabu seberat hampir satu ons,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

Dari keterangan pelaku H, penyelidikan dilanjutkan oleh petugas.

Dua orang bandar besar berhasil ditangkap di Bandung pada Kamis (31/10/2024) siang.

“Kami kembangkan hasil pengungkapan pertama dan berhasil menangkap dua bandar di Bandung. Barang bukti dari mereka mencapai 498 gram sabu,” terangnya.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan bahwa setengah kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Pelaku mengatakan, setelah satu ons habis, mereka akan mengedarkan sabu yang setengah kilogram. Namun, kami berhasil cegah,” ungkap Septian.

Total barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku ini mencapai 593 gram sabu.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Salah satu pelaku, AW, mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Dia melakukannya sambil menjalankan profesinya sebagai driver Ojol.

“Sehari-hari saya jadi Ojol, tapi juga nyambi edarkan sabu. Paket besar baru saya kirim sebulan terakhir. Dari setiap paket besar, saya dapat keuntungan sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba tidak dilakukan setiap hari.

“Pengiriman tergantung permintaan, bisa sebulan sekali atau paling lama dua bulan sekali,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{