Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan DNF, pegawai Kementerian Pertanian.
Ia tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar.
Penahanan dilakukan setelah DNF mangkir dari panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa DNF sempat dirawat di rumah sakit.
“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu (18/12/2024).
DNF kini ditahan bersama SO, seorang pegawai swasta yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga bekerja sama dalam penyelewengan dana bantuan agrowisata tahun 2022.
“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” tambah Kamin.
DNF sempat mengembalikan uang senilai Rp 120 juta.
Namun, menurut Kamin, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyelewengan dana Rp 13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua desa di Cianjur, yaitu Desa Sindangjaya dan Desa Tegalega.
Bantuan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dan seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor wisata di Kota Santri.
DNF dan SO dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


