Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap

Terbit 18 Dec 2024 08:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap — Cianjur Update
Pegawai Kementerian Pertanian, DNF, resmi ditahan atas kasus korupsi agrowisata Cianjur. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. (Foto: Istimewa)

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan DNF, pegawai Kementerian Pertanian.

Ia tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar.

Penahanan dilakukan setelah DNF mangkir dari panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Iklan sevilage

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa DNF sempat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu (18/12/2024).

DNF kini ditahan bersama SO, seorang pegawai swasta yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga bekerja sama dalam penyelewengan dana bantuan agrowisata tahun 2022.

“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” tambah Kamin.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

DNF sempat mengembalikan uang senilai Rp 120 juta.

Namun, menurut Kamin, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum.

“Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana Rp 13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua desa di Cianjur, yaitu Desa Sindangjaya dan Desa Tegalega.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Bantuan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dan seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor wisata di Kota Santri.

DNF dan SO dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi

Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{