Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sudah Dipanggil KPU, Kader Partai yang Lolos Jadi PPK Pilkada Cianjur Bakal Diminta Mundur

Terbit 17 May 2024 11:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sudah Dipanggil KPU, Kader Partai yang Lolos Jadi PPK Pilkada Cianjur Bakal Diminta Mundur — Cianjur Update
Kantor KPU Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Seorang pria yang diduga kader partai politik terpilih dan dilantik menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.

KPU Cianjur menyatakan bahwa apabila pria tersebut tidak mengundurkan diri, pihaknya akan memberhentikannya.

Kader partai berinisial DB terpilih menjadi PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Cibinong dan sudah dilantik oleh KPU Cianjur beberapa hari lalu untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.

Iklan sevilage

Diketahui bahwa pria itu merupakan kader partai politik, terlihat dari unggahan di media sosial pribadinya yang menunjukkan dirinya mengenakan kemeja partai politik dan hadir dalam kampanye akbar partai tersebut beberapa bulan lalu.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Ketua KPU Cianjur, M Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai status DB setelah ia terpilih dan dilantik.

“Kami mendapatkan informasi ini beberapa waktu lalu. Memang dalam proses ada identifikasi latar belakang, tapi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) DB tidak tercatat sehingga ia bisa lolos,” ujarnya pada Jumat (17/5/2024).

Ridwan menambahkan, pihaknya sudah memanggil DB untuk dimintai penjelasan.

“Sudah dipanggil oleh komisioner KPU Cianjur lainnya untuk dimintai klarifikasinya,” kata Ridwan.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Menurut Ridwan, DB dinilai telah melanggar kode etik karena menjadi anggota PPK sementara ia adalah kader partai politik.

“Ia akan diminta untuk mengundurkan diri. Jika tidak mengundurkan diri, kami akan memberhentikannya karena pelanggarannya sudah jelas,” tegas Ridwan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan integritas dan netralitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur, khususnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{